Beranda Kediri Raya Polres Kediri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus dalam Kasus Dugaan Arisan Bodong...

Polres Kediri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus dalam Kasus Dugaan Arisan Bodong Anggota Bhayangkari

0
Korban arisan bodong saat menggeruduk rumah terlapor. (redaksi)

Kediri (KUBUS.ID) – Polres Kediri memastikan penanganan kasus dugaan arisan bodong yang menyeret seorang anggota Bhayangkari dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus. Polisi menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan mengatakan kasus tersebut menjadi atensi langsung Kapolres Kediri. Saat ini, Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan masyarakat, sementara terlapor berinisial YM masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri.

“Kami masih melakukan pendalaman menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat. Saat ini Saudari YM masih dilakukan interogasi dan pendalaman di Polres Kediri,” ujar Kompol Hari saat wawancara On Air di Radio ANDIKA.

Kompol Hari memastikan status terlapor sebagai anggota Bhayangkari tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara. Menurutnya, Polres Kediri berpegang pada prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Masyarakat maupun anggota, termasuk Bhayangkari, diperlakukan sama. Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik Satreskrim bekerja secara maksimal untuk mengusut kasus tersebut. Apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah puluhan warga mengaku menjadi korban dugaan arisan dan investasi bermasalah yang diduga dikelola YM. Para korban mengaku telah mengikuti arisan selama sekitar dua tahun dengan nilai bervariasi, mulai Rp9 juta, Rp15 juta hingga Rp35 juta. Kerugian yang dialami masing-masing peserta ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Para korban sebelumnya mendatangi rumah YM di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri untuk meminta kejelasan dan pengembalian dana. Mereka juga menduga terdapat kejanggalan dalam mekanisme pengelolaan arisan, termasuk dugaan manipulasi proses pengocokan peserta.

Sebelum ditangani Polres Kediri, Polsek Kandat telah memfasilitasi mediasi antara para korban dan terlapor. Namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri. Hingga kini, para korban masih menunggu pengembalian dana dan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai penyelesaian. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini