Beranda Kediri Raya Kebutuhan ASN di Tulungagung Capai 6 Ribu Orang, Paling Banyak di Sektor...

Kebutuhan ASN di Tulungagung Capai 6 Ribu Orang, Paling Banyak di Sektor Kesehatan dan Pendidikan

6

TULUNGAGUNG (KUBUS.ID) – Pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung masih jadi pekerjaan rumah. Hingga saat ini, jumlah abdi negara yang tersedia, belum mampu menutup beban kerja organisasi secara ideal, mengingat adanya selisih ribuan kursi yang masih lowong.

Pj Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Bagian Organisasi, total kebutuhan pegawai di lingkup pemkab sebenarnya menyentuh angka 17 ribu orang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah ASN yang ada saat ini, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baru mencapai sekitar 11 ribu orang.

“Kalau sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan data dari bagian organisasi, bahwa kita masih butuh pegawai itu jumlahnya 17 ribu,” ujar Soeroto saat ditemui di kantornya.

Itu artinya, defisit antara jumlah pegawai dengan kebutuhan di lingkup pemkab mencapai sekitar 6 ribu orang. Kekurangan ini tersebar di berbagai lini, mulai dari tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tenaga fungsional di lapangan.

“Artinya kalau 17 ribu dikurangi 11 ribu berarti masih ada kekurangan 6 ribu pegawai, baik itu tenaga PNS maupun PPPK,” imbuhnya.

Defisit pegawai ini paling terasa pada sektor pelayanan dasar. Soeroto menyebutkan bahwa tenaga kesehatan menjadi salah satu sektor yang paling krisis, di mana hampir seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Tulungagung kekurangan tenaga dokter.

Kondisi serupa juga terjadi di sektor pendidikan dan merata di hampir seluruh OPD. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, pemkab sementara ini mengandalkan skema mutasi internal untuk menambal posisi-posisi strategis yang ditinggalkan pegawai purnatugas. Di sisi lain, proses pengusulan formasi baru ke pemerintah pusat kini tengah dalam tahap pematangan.

“Tahun ini masih kita proses, kita godok. Formasi-formasi yang memang urgent, sangat dibutuhkan itu nanti yang akan dinaikkan oleh Pak Bupati selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian). Menandatangani kemudian mengusulkan formasi kebutuhannya ke Kemenpan RB,” beber Soeroto.

Namun, langkah penambahan pegawai ini bukan tanpa hambatan. Pemkab Tulungagung kini dihadapkan pada dilema regulasi terkait kekuatan fiskal daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang. Ketentuan mandatory spending ini seolah bertolak belakang dengan kondisi riil di daerah yang masih membutuhkan banyak pegawai baru untuk pelayanan publik. Soeroto mengakui adanya benturan antara pemenuhan jumlah SDM dengan aturan pengetatan anggaran belanja pegawai tersebut.

“Memang kebijakan dari pusat terkait dengan undang-undang nomor 1 (Tahun) 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah ini kan mengamanatkan di 2027 itu belanja pegawai bisa ditekan 30 persen. Permendagri juga begitu,” jelasnya.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang sulit. Di satu sisi, ada desakan untuk segera menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau PPPK sesuai mandat pemerintah pusat, namun di sisi lain ada batasan pagu anggaran yang tidak boleh dilampaui agar postur APBD tetap sehat.

“Tetapi di sisi lain kebijakan pusat harus mengentas tenaga PPPK dan kekurangan ASN yang ada, yang tersedia. Memang salah satu dilemanya seperti itu,” tandasnya. (dit/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini