Beranda Nasional Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Kemungkinan Kenaikan Iuran JKN

Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Kemungkinan Kenaikan Iuran JKN

11
sumber foto: detik.com

KUBUS.ID – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ramai disorot pasca disinggung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian iuran tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Dr dr Prihati Pujowaskito, SpJP(K), menyampaikan komunikasi kemungkinan kenaikan pembiayaan jaminan kesehatan nasional terus dilakukan antar kementerian dan lembaga. Belum ada keputusan final soal kenaikan iuran peserta secara umum.

“Kita selalu berkomunikasi, tapi sejauh ini belum ada untuk kenaikan iuran,” beber dr Prihati saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026)

Menurutnya, skema yang direncanakan untuk disesuaikan terlebih dahulu adalah kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas sektor.

“Yang direncanakan memang akan dinaikkan PBI dulu, tapi kita masih menunggu collaborative government,” jelasnya.

Istilah collaborative government merujuk pada koordinasi dan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait sebelum kebijakan strategis benar-benar diputuskan. Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan fiskal negara. Terkait apakah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana kenaikan iuran, dr Prihati mengaku belum menerima informasi tersebut secara langsung.

“Saya belum mendengar, tapi pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkes BGS mengatakan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.

Kenaikan ini dipastikan tak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema PBI.

“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas,” tegas Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

“Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama,” ujarnya. (detik-stm)

copy: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini