Beranda Kediri Raya Praktik Suntik Elpiji Sebabkan Kelangkaan Gas 3 Kg di Tulungagung, Dua Pelaku...

Praktik Suntik Elpiji Sebabkan Kelangkaan Gas 3 Kg di Tulungagung, Dua Pelaku Diringkus Polisi

92
Praktik Suntik Elpiji Sebabkan Kelangkaan Gas 3 Kg di Tulungagung, Dua Pelaku Diringkus Polisi (Foto: Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Jajaran Polres Tulungagung membongkar praktik culas penyuntikan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang jadi alasan minimnya stok di pasaran dalam beberapa waktu terakhir.

Aksi ilegal tersebut terdeteksi setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran mendalam menyusul ramainya aduan masyarakat di media sosial mengenai sulitnya mendapatkan elpiji melon. Kelangkaan ini awalnya terdeteksi di tiga kecamatan, yakni Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, sebelum akhirnya meluas ke wilayah lain di Kota Marmer.

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik tindak pidana yang sengaja memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan pribadi.

“Upaya tindakan Kepolisian sudah kita lakukan dan hari ini kami sampaikan kepada insan pers, kami berhasil mengungkap tindak pidana tersebut dengan sementara menetapkan dua tersangka dan barang bukti ada kurang lebih 1.300 tabung yang terdiri dari 3 kg dan 12 kg,” jelas AKBP Ihram Kustarto, Kamis (12/3).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka terlebih dahulu mengumpulkan tabung gas melon dengan cara melanggar aturan rayonisasi atau wilayah distribusi. Hal ini terlihat dari perbedaan warna label pada tutup tabung yang seharusnya tidak beredar di wilayah Tulungagung.

“Motifnya adalah mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi. Dengan cara yang pertama membeli serangkaian elpiji 3 kg yang melanggar rayonisasi,” beber perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Lebih lanjut, Ihram memaparkan bahwa setelah mendapatkan pasokan gas melon, para tersangka melakukan pemindahan isi (penyuntikan) secara ilegal. Gas dari tabung 3 kg subsidi dipindahkan ke dalam tabung 12 kg yang diperuntukkan bagi sektor industri. Aktivitas inilah yang secara langsung memicu kelangkaan BBM jenis gas di tingkat konsumen bawah.

“Yaitu melakukan tindak pidana penyuntikan gas 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg untuk industri,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan pemetaan (mapping) terhadap wilayah-wilayah yang memiliki stok melimpah untuk diserobot. Alih-alih sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, stok gas dari pangkalan justru dialihkan secara singkat ke kelompok orang yang terlibat dalam rantai pidana ini.

“Modusnya adalah dengan cara membeli terlebih dahulu. Karena melihat stok yang ada di wilayah tiga kecamatan saya sebutkan tadi sangat melimpah, pelaku sudah melakukan mapping,” terangnya.

Dari setiap satu tabung yang berhasil disuntik dan dijual ke alamat-alamat tertentu, tersangka mengantongi margin keuntungan mencapai ratusan ribu rupiah. Mirisnya, aktivitas ini ditengarai sudah berlangsung cukup lama hingga melibatkan oknum di tingkat pangkalan.

“Setiap tabung ini mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berperan sebagai penyuntik dan penadah kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.(dit/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini