Beranda Kediri Raya Syarat Administrasi Belum Lengkap, Enam SPPG Tulungagung Masih di-Suspend

Syarat Administrasi Belum Lengkap, Enam SPPG Tulungagung Masih di-Suspend

0
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tulungagung, Mamik Hidayak. (Foto. Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Kelengkapan syarat administratif operasiaonal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jadi perhatuan khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) terbaru menunjukkan adanya sejumlah unit SPPG yang masih di-Suspend.

​Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tulungagung, Mamik Hidayak mengungkapkan bahwa pengelola unit pelayanan kini mulai sadar untuk berbenah dan mengikuti berbagai masukan teknis yang diberikan oleh tim kesehatan saat pemantauan awal dilakukan.

​Mamik menjelaskan bahwa pada tahap awal, kendala utama yang sering ditemukan adalah terkait sarana prasarana serta penggunaan alat pelindung diri (APD) yang belum sepenuhnya memenuhi standar.

Namun, seiring dengan berjalannya evaluasi, pemenuhan SOP menjadi prioritas utama para pengelola untuk meminimalisir potensi kendala dalam penyajian makanan bagi siswa.

​”Kalau sekarang SOP insyaallah sudah dijalankan, kejadian-kejadian bisa diminimalisir. Yang penting SOP sebenarnya. Mereka itu loh punya SOP, SOP-nya banyak, SOP-nya harus gini-gini. Nah itu dipatuhi, insya Allah aman,” jelasnya.

​Meski secara umum menunjukkan progres, Mamik memberikan catatan terkait enam SPPG yang sebelumnya sempat terkena suspend atau penangguhan operasional.

Hingga saat ini, keenam unit tersebut dipastikan belum kembali beraktivitas karena masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif dan teknis yang dipersyaratkan.

​Mamik menegaskan bahwa salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh unit yang suspend agar bisa kembali buka adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Saat ini, pihak Dinkes masih melakukan verifikasi lapangan (verlap) untuk memastikan setiap rekomendasi perbaikan telah dijalankan oleh pengelola unit tersebut.

​”Belum. Belum semua sampai hari ini. Masih proses ya itu karena kalau harus buka kan harus SLHS-kan yang di-suspend itu,” tuturnya.

​Terkait dengan kuota atau jumlah titik pelayanan di Tulungagung, sejauh ini tercatat ada 125 lembaga yang sudah terdaftar dan belum ada penambahan lembaga baru yang mengajukan diri. Walaupun estimasi awal kebutuhan unit pelayanan mencapai angka 145 titik, Dinkes menyerahkan sepenuhnya keputusan penambahan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

​”Estimasi kita dengan jumlah penerima sebelumnya, normalnya segini (145 titik). Tapi untuk pergerakan nanti ke depan lebih banyak atau lebih sedikit, BGN nanti yang tahu. Titik-titiknya kan yang mantau BGN,” bebernya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini