Beranda Jawa Timur KPK Sebut Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

KPK Sebut Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

1
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) usai diperiksa KPK (Foto: ANTARA)
JAKARTA, KUBUS.ID-KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji. Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Kemudian, kata Asep, Dirjen PHU pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Asep mengatakan, penerbitan surat keputusan tersebut atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah yang baru mendaftar untuk bisa langsung berangkat haji.

RFA, kata Asep, turut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. RFA juga menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean.


Tak hanya itu, RFA turut memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan. RFA juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.(detik-eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini