KUBUS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Kediri. Ketiga kasus tersebut meliputi penganiayaan dan pengeroyokan, pembacokan, serta tindak pidana pornografi yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan total lima tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua tersangka diamankan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan, satu tersangka dalam kasus pembacokan, serta dua tersangka lainnya terkait kasus pembuatan dan distribusi video pornografi.
Kasus pornografi menjadi perhatian serius karena melibatkan produksi dan distribusi konten asusila secara terorganisir. Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Bandar, Kota Kediri. Kedua pelaku diketahui memproduksi video porno dan menjualnya melalui aplikasi pesan instan Telegram dengan tarif Rp250.000 per video.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Untuk kasus pornografi ini, kedua pelaku mengaku telah melakukan produksi video selama kurang lebih delapan bulan. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah membuat sekitar 20 video yang kemudian diperjualbelikan secara daring,” jelas AKP Achmad Elyasarif Martadinata.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang utama para pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari hasil penjualan video tersebut, keduanya diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp3 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar cicilan sepeda motor. Ini menjadi perhatian kami, bahwa kejahatan siber seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ketertiban sosial,” tegasnya.
AKP Achmad Elyasarif Martadinata juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna menekan peredaran konten ilegal di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Satreskrim Polres Kediri Kota akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalitas Satreskrim Polres Kediri Kota dalam menangani berbagai bentuk kejahatan, baik konvensional maupun berbasis digital, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Kediri.(atc/stm)
































