KUBUS.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Kediri menggelar aksi penolakan terhadap revisi undang-undang mengenai tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Aksi ini berlangsung di depan Alun-Alun Kota Kediri pada Kamis (22/8/2024) sore. Massa aksi juga membawa banner yang bertuliskan “Boikot Pilkada,” “Peringatan Darurat Hukum,” dan “Demokrasi Terinjak-injak.” yang dibentangkan di pinggir jalan.
Koordinator aksi lapangan, Tri Prayoga, menjelaskan bahwa terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap krusial, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan-putusan tersebut mengubah ambang batas penetapan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang dinilai cacat hukum.
“Hari ini kami konsolidasi dan merapatkan barisan untuk merespons isu politik yang saat ini sedang tidak baik-baik saja” katanya.
Aksi ini juga sebagai respons terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang pada Rabu (21/8/2024) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Banyak pihak menilai bahwa RUU Pilkada bermasalah karena tidak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan MK sehari sebelumnya.
Tri menambahkan, aksi massa akan dilanjutkan pada Jumat (23/8/2024) pukul 13.00 WIB di depan Gedung DPRD Kota Kediri dengan jumlah peserta yang lebih besar.
“Besok, kami akan kembali menggelar aksi untuk menyuarakan ketidakpercayaan terhadap DPR RI di depan Kantor DPRD Kota Kediri,” tuturnya.(sya/slv)