Beranda Kediri Raya Berduaan dengan Pria Lain, Guru PPPK Tulungagung Digerebek Saat ‘Check In’ di...

Berduaan dengan Pria Lain, Guru PPPK Tulungagung Digerebek Saat ‘Check In’ di Hotel Tuban

1637
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno saat ditemui jurnalis ANDIKA Media di ruang kerjanya (Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial ADP dilaporkan digerebek saat tengah berduaan dengan pria bukan suaminya di salah satu kamar hotel di wilayah Tuban, Sabtu (21/2) lalu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, menyatakan bahwa ADP merupakan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Karangrejo.

Berdasarkan hasil penelusuran data kepegawaian dan koordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan setempat, pria yang akrab disapa Suko ini membenarkan bahwa sosok perempuan yang digerebek di Tuban tersebut memang tercatat sebagai bagian dari instansinya.

“Ini terkait dengan dugaan seorang ASN atau tepatnya PPPK paruh waktu di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Informasi ini saya peroleh tadi malam dari media,” katanya saat ditemui di ruangannya pada Senin (23/2) pagi.

Sebelum kasus ini mencuat, ADP diketahui sudah berniat untuk menanggalkan status kepegawaiannya.

Suko mengungkapkan bahwa yang bersangkutan secara resmi telah melayangkan surat pengunduran diri dari posisi PPPK paruh waktu pada pekan kedua Februari lalu. Namun, proses administratif pengunduran diri tersebut hingga kini belum tuntas secara legalitas formal.

“Dan ternyata, setelah dicek di surat-surat data kepegawaian, pada tanggal 11 Februari yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari ASN PPPK paruh waktu,” terangnya.

Kendati surat sudah masuk ke meja dinas, status ADP saat peristiwa penggerebekan terjadi dinilai masih melekat sebagai pegawai pemerintah. Pasalnya, ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum seorang pegawai dinyatakan resmi berhenti, termasuk proses klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Suko menambahkan, pasca menyerahkan surat pengunduran diri, keberadaan ADP sulit dilacak oleh pihak sekolah maupun dinas. Hal ini menghambat proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan guna memproses pengajuan berhentinya oknum guru tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan, setelah menyerahkan pengunduran diri, keberadaan yang bersangkutan masih belum bisa dideteksi,” bebernya.

Mengenai sanksi atau tindak lanjut kedisiplinan, Dispendik Tulungagung memastikan tidak akan tinggal diam. Meski dugaan unsur pidana dalam penggerebekan tersebut menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) di Tuban, urusan etik dan disiplin pegawai tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Suko menegaskan bahwa sebuah surat pengunduran diri tidak secara otomatis menghapus kewajiban seorang pegawai untuk patuh pada aturan disiplin selama proses pemberhentian masih berjalan.

“Karena dalam surat pengunduran diri itu kan tidak serta-merta langsung disetujui. Kita juga melakukan pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Hingga saat ini, Dispendik masih menyusun laporan sementara terkait kronologi dan data kepegawaian ADP. Laporan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung untuk menentukan nasib ADP.

“Kami di sini melakukan klarifikasi dan sebagainya, baru kemudian dilaporkan. Karena kami melaporkan dan mengusulkan, bukan sebagai OPD pemutus,” tegasnya.(dit/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini