Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, mengatakan laporan para kurir langsung ditindaklanjuti dengan menyampaikan ketentuan yang berlaku kepada perusahaan. Hasilnya, BHR yang sempat tertunda akhirnya dibayarkan kepada enam pekerja tersebut.
“Setelah kami sampaikan ketentuan yang berlaku, perusahaan akhirnya membayarkan bonus hari raya kepada para kurir,” ujar Dwi.
Ia menegaskan tidak ada sanksi yang dijatuhkan dalam kasus ini karena perusahaan telah memenuhi kewajibannya setelah difasilitasi. Namun, sanksi tetap dimungkinkan apabila perusahaan dengan sengaja menunda atau tidak membayarkan hak pekerja.
Sebelumnya, enam kurir mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Blitar untuk melaporkan BHR yang belum mereka terima. Padahal, sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan bonus hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Dwi menambahkan, pengaduan tersebut masuk melalui posko yang dibuka sesuai Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini ditujukan untuk menampung dan menindaklanjuti laporan pekerja terkait pemenuhan hak menjelang hari raya.
Dalam aduan tersebut, para kurir menyebut pekerja lain di kantor cabang Blitar telah menerima BHR, sementara pekerja di gudang atau hub ekspedisi belum mendapatkannya. Dinas kemudian memberikan tenggat waktu kepada perusahaan hingga Sabtu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, yang kini telah dipenuhi.

































