KEDIRI, (KUBUS.ID) – Dinas Ketenagakerjaan dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan (UMTK) Kota Kediri terus menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, sehat, dan berkeadilan. Hal ini diwujudkan melalui penguatan implementasi Peraturan Perusahaan (PP) di berbagai sektor usaha sebagai landasan utama dalam menciptakan kepastian hukum di lingkungan kerja.
Langkah strategis ini tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, namun juga menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, setiap hubungan kerja dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh pihak.
Melalui kegiatan sosialisasi yang terarah dan berkelanjutan, Dinas Ketenagakerjaan dan UMTK Kota Kediri menegaskan bahwa penyusunan PP merupakan instrumen penting dalam menciptakan tata kelola hubungan kerja yang tertib dan berkelanjutan. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perwakilan pekerja atau serikat buruh, sehingga mampu mengakomodasi aspirasi kedua belah pihak secara proporsional.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan UMTK Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, menyampaikan bahwa sosialisasi PP memiliki peran strategis sebagai kontrol dalam hubungan kerja.
“Melalui sosialisasi ini, PP dapat menjadi alat kontrol antara pengusaha dan pekerja. Dari hasil sharing, kami juga melihat bahwa sejumlah perusahaan di Kota Kediri masih mampu bertahan dan terus berkembang,” ujarnya.
Dalam setiap tahapan, Dinas Ketenagakerjaan dan UMTK menekankan prinsip-prinsip utama pengaturan syarat kerja, yakni tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bersifat non-diskriminatif, serta mampu memberikan manfaat yang lebih baik bagi pekerja. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan serta menjaga stabilitas hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Tak berhenti pada sosialisasi, Dinas Ketenagakerjaan dan UMTK juga mengawal proses penyusunan PP secara komprehensif. Mulai dari tahap persiapan, penentuan wakil pekerja, pembahasan saran dan pertimbangan, hingga pengesahan dan sosialisasi kepada seluruh karyawan. Pendekatan ini memastikan setiap regulasi internal perusahaan memiliki legitimasi yang kuat, transparansi yang terjaga, serta implementasi yang efektif di lapangan.
Lebih jauh, keberadaan PP juga berfungsi sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sekaligus menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. Dengan peran tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan UMTK tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha.
Melalui penguatan regulasi dan edukasi berkelanjutan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan UMTK Kota Kediri optimistis mampu mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif, produktif, dan berdaya saing, sekaligus memperkokoh fondasi hubungan industrial yang inklusif dan berkeadilan di daerah.(atc)





























