Beranda Kediri Raya Disnakertrans Tulungagung Buka Posko Aduan THR 2026 bagi Buruh

Disnakertrans Tulungagung Buka Posko Aduan THR 2026 bagi Buruh

15
Disnakertrans Tulungagung Buka Posko Aduan THR 2026 bagi Buruh (Foto: Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Posko ini disiapkan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh perusahaan di wilayah setempat mematuhi instruksi pemerintah pusat, terutama terkait tenggat waktu distribusi dan larangan pembayaran secara bertahap.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Andah Susilawati menyatakan bahwa regulasi mengenai pencairan tunjangan bagi para buruh tahun ini masih mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian, terdapat penekanan khusus mengenai ketepatan waktu distribusi yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja agar tidak melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang.

“Kebijakan baru itu sesuai dengan apa yang disampaikan dari Kemenaker, sama dari tahun ke tahun tetap seperti itu. Tapi ada perbedaannya, kali yang tahun ini itu satu minggu sebelum hari raya itu maksimal harus sudah disampaikan. Selain itu juga tidak boleh diangsur istilahnya, harus dibayar penuh,” kata Andah Susilawati saat ditemui pewarta Andika Media di kantornya, Kamis (5/3) pagi.

Guna memfasilitasi para pekerja yang mungkin mengalami kendala atau perselisihan terkait hak tunjangan tersebut, pihak Disnakertrans telah menyiapkan infrastruktur pelaporan. Andah menyebutkan bahwa pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pemerintah provinsi agar pengawasan di tingkat daerah berjalan lebih intensif.

“Kita juga sudah membuat posko THR di Disnaker ini,” sambungnya.

Mengenai mekanisme teknis pelaporan bagi pekerja yang merasa dirugikan, pihak dinas menyediakan dua opsi, yakni secara luring dengan mendatangi kantor secara langsung maupun melalui kanal digital. Tim mediator dari Disnakertrans disiagakan untuk memproses setiap aduan yang masuk melalui pengisian formulir resmi yang telah disiapkan.

“Ada pengisian form. Kalau mau ke Disnaker, nggih monggo. Tapi di situ kita sudah sampaikan lewat Instagram juga ada, terus itu juga ada kami kirimkan untuk masing-masing nomor yang bisa dihubungi,” paparnya.

Andah juga mengingatkan para pengusaha mengenai besaran nominal THR yang wajib diberikan kepada karyawan. Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pekerja yang telah memiliki masa kerja setahun atau lebih berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji, sementara bagi mereka yang masa kerjanya di bawah satu tahun akan diberikan secara proporsional.

“Sesuai aturan kan satu kali gaji. Kecuali kan ada yang bekerjanya masih belum sampai satu tahun, itu kan proporsional,” terangnya.

Disinggung mengenai langkah konkret jika ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak membayarkan hak pegawainya secara penuh, Andah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang langsung untuk menjatuhkan hukuman.

Disnakertrans akan berperan sebagai jembatan untuk melakukan mediasi sebelum nantinya berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Kalau sanksinya nanti kita tetap menggandeng pengawas ketenagakerjaan. Kalau masalah sanksi kan kita tidak bisa mensanksi,” tegasnya.(dit/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini