TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung memastikan status kepegawaian ajudan bupati, yaitu Dwi Yoga Ambal masih aktif. Meski demikian, dilakukan pemangkasan hak gaji, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penahanan resmi terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, proses pemangkasan hak keuangan sebagai ASN mulai diberlakukan pada bulan ini.
“Untuk surat penahanan sudah ada. Iniproses per 1 Mei pemberhentian gaji sementara 50 persen, sesuai aturan,” sebutnya.
Kebijakan pemotongan gaji tersebut menyasar pada komponen gaji pokok. Langkah ini merupakan konsekuensi administratif selama proses hukum berjalan di lembaga antirasuah hingga mendapatkan kepastian hukum di persidangan.
“Iya gaji pokok 50 persen. Nanti bilamana sudah inkrah, sudah tidak dapat gaji lagi,” jelasnya.
Meski saat ini sedang menjalani masa penahanan dan mendapatkan pemotongan gaji, Soeroto menyebut bahwa status Dwi Yoga Ambal secara administratif masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencabutan status kepegawaian secara penuh baru bisa dilakukan setelah ada vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena masih digaji 50 persen, masih berstatus PNS sampai dengan adanya keputusan hukum tetap atau inkrah,” terangnya.
Mengenai kelanjutan karier Dwi Yoga Ambal di lingkup Pemkab Tulungagung, Soeroto mengisyaratkan adanya ancaman sanksi berat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan lainnya tersebut.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi risiko yang harus dihadapi oleh oknum ASN golongan IIIB tersebut.
“Kalau sudah inkrah, ya seperti itu. Golongan IIIB,” bebernya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan pesan, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa ponsel para pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung yang disita oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan hingga saat ini masih di tangan penyidik.
Budi memastikan bahwa penyitaan barang bukti elektronik yang dilakukan sejak 11 April lalu ini sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Penyitaan BBE, sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” tulisnya singkat. (dit/ikj
































