KUBUS.ID – DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, ditanggapi oleh Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Menurutnya, konsekuensi hukum apabila DPR tetap melakukan pengesahan revisi UU Pilkada, maka konstitusi negara akan terbegal, suasana chaos, dan tidak kondusif. Namun, beruntungnya pengesahan tersebut batal, usai aksi demo dilakukan di beberapa titik lokasi di Indonesia. Hal tersebut mencerminkan, ternyata suara rakyat masih didengarkan, walau harus demo terlebih dahulu.
Menurut Dian, sebenarnya trias politika di Indonesia ingin menjalankan tugas masing-masing. Namun, terkadang timingnya tidak tepat, sehingga muncul gejolak di masyarakat. Dian menambahkan untuk situasi yang ideal, DPR harus konsisten, kembali ke marwah Pancasila dan UUD 1945, serta patuh kepada konstitusi.(slv)