TULUNGAGUNG (KUBUS.ID) – Pria berinisial CK (33) asal Desa Pakel, Kecamatan Ngantru harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental.
Obyek dalam perkara ini adalah satu unit Toyota Avanza putih tahun 2018 dengan nomor polisi AG 1654 SH milik RP (68), warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, memaparkan bahwa aksi tersebut bermula pada Minggu (12/04) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, CK mendatangi korban untuk menyewa mobil dengan alasan ingin menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya.
“Awalnya terlapor menyewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu dan langsung dibayarkan pada hari pertama,” ujarnya.
Kerja sama awalnya tampak berjalan lancar karena pada Rabu (15/04), tersangka kembali mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 500 ribu melalui transfer untuk biaya perpanjangan sewa.
Namun, situasi berubah pada Jumat (24/04) ketika CK memutus komunikasi dan menghilang tanpa kabar.
“Karena kendaraan belum dikembalikan dan terlapor tidak bisa dihubungi, korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Kasianto.
Merespons laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. CK akhirnya berhasil diringkus di wilayah Plosokandang setelah polisi melakukan upaya pemancingan melalui metode pertemuan langsung atau COD.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza putih beserta BPKB atas nama Adi Waluyo. Berdasarkan catatan kepolisian, terlapor ternyata merupakan seorang residivis yang tercatat sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa.
“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHP,” pungkasnya. (dit/stm)
































