Beranda Kediri Raya Imigrasi Kediri Perkuat Pengawasan WNA, Gandeng Media dan Pengelola Hotel dalam Pelaporan...

Imigrasi Kediri Perkuat Pengawasan WNA, Gandeng Media dan Pengelola Hotel dalam Pelaporan Orang Asing

0
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya (Foto. Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pelaporan orang asing yang melibatkan sejumlah media massa serta asosiasi pengelola hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Kantor Imigrasi Kediri dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan keberadaan orang asing di wilayah Kediri dan sekitarnya dapat terpantau dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, A.Md.Im., S.H., M.Si, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat, pengelola hotel, pemilik rumah kos, motel, hingga pemilik rumah kontrakan sangat penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

“Pelaporan keberadaan orang asing merupakan bagian penting dalam pengawasan keimigrasian. Kami mengajak seluruh pengelola hotel, tempat kos, motel, maupun rumah pribadi yang disewakan untuk segera melaporkan apabila terdapat warga negara asing yang menginap atau tinggal di tempat mereka,” ujar Antonius.

Menurutnya, setiap warga negara asing memiliki tujuan kedatangan yang berbeda-beda, mulai dari kegiatan wisata, pekerjaan, pendidikan, hingga kepentingan lainnya. Karena itu, pelaporan yang cepat dan akurat akan membantu petugas imigrasi memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Antonius mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan 12 warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya. Sementara itu, pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah pelanggaran yang ditemukan menurun signifikan menjadi dua orang asing.

“Penurunan jumlah pelanggaran ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pengawasan orang asing semakin meningkat. Namun demikian, kami tetap mengimbau seluruh pihak untuk terus aktif melaporkan keberadaan orang asing agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Antonius menambahkan bahwa keterlibatan media massa juga memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi terkait pentingnya pelaporan orang asing kepada masyarakat. Dengan dukungan media dan pengelola akomodasi, diharapkan sistem pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri dapat berjalan semakin efektif.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan orang asing membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pengelola hotel, pemilik tempat tinggal sewa, masyarakat, maupun media. Melalui kerja sama yang baik, keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri dapat terus terjaga,” pungkas Antonius.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis, sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini