TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai mengambil langkah tegas terkait pemenuhan hak keuangan bagi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keputusan ini menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada regulasi yang mengatur tentang aparatur sipil negara maupun kepala daerah yang sedang terjerat masalah hukum. Menurutnya, pemangkasan sejumlah fasilitas dan tunjangan ini akan mulai berlaku secara definitif pada bulan Mei mendatang.
“Sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 75, menyebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler, serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/suami,” paparnya.
Fancholiq merinci bahwa banyak fasilitas yang selama ini melekat pada jabatan Bupati kini tidak lagi dikucurkan. Hal ini mencakup tunjangan operasional hingga insentif dari sektor pendapatan daerah yang sebelumnya diterima secara rutin.
“Yang hilang adalah terkait dengan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan beras, biaya sarana dan prasarana, sarana mobilitas, hingga biaya operasional kita hentikan,” bebernya.
Selain fasilitas fisik, hak-hak tambahan berupa bagi hasil pajak juga turut dihentikan oleh pihak Pemkab Tulungagung. Hal ini membuat pendapatan yang diterima Gatut Sunu akan merosot tajam dibandingkan saat masih menjabat aktif.
“Termasuk penerimaan insentif pajak dan retribusi daerah juga kita hentikan,” kata dia menambahkan.
Kondisi serupa juga berlaku bagi sang ajudan, Dwi Yoga Ambal. Mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hak keuangannya kini disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang ia miliki tanpa ada tambahan tunjangan lainnya.
“Kalau Mas Yoga karena beliaunya adalah ASN, maka yang kita berikan adalah hanya gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak. Selebihnya kita hentikan,” ujarnya.
Fancholiq menegaskan bahwa khusus untuk ajudan, nominal yang diterima akan mengacu pada besaran gaji pokok golongan IIIB sesuai aturan penggajian ASN. Sedangkan untuk Bupati, aturan normatif tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur khusus hak keuangan kepala daerah.
Seluruh pembatasan hak keuangan ini akan terus berlangsung selama proses hukum berjalan hingga ada kepastian hukum tetap bagi kedua tersangka.
“Jadi mulai bulan Mei yang kita berikan kita sampaikan hanya gaji pokok tunjangan anak dan tunjangan istri sampai ada inkrah, ada keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan,” pungkasnya. (dit)
































