TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Kepastian mengenai pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tulungagung akhirnya menemui titik terang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa anggaran tersebut akan segera masuk ke rekening desa tepat sebelum hari raya Idul Fitri.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo mengungkapkan bahwa saat ini proses administrasi telah berada di tahap final. Koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait juga digelar memastikan percepatan distribusi anggaran melalui Bank Jatim.
“Ini sekarang bolanya itu sudah ada di Bank Jatim. Dijamin sebelum lebaran, sebelum hari raya ADD cair,” ujar laki-laki yang karib disapa Yoyok ini.
Yoyok menjelaskan bahwa total besaran ADD yang akan dikucurkan untuk tahap awal ini mencapai hampir Rp 28 miliar. Anggaran tersebut merupakan akumulasi untuk alokasi tiga bulan pertama, yakni periode Januari, Februari, dan Maret.
Meski cair menjelang hari raya, Yoyok menegaskan bahwa dana tersebut secara regulasi tidak dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa.
“Ndak ada alokasi (untuk THR). Jadi siltap (penghasilan tetap) perangkat desa, termasuk sekretaris desa dan kepala desa, terus honor RT-RW, terus BPD, sama BPJS ketenagakerjaan,” paparnya.
Mengenai keterlambatan pencairan yang sempat terjadi di awal tahun ini, Yoyok membeberkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya penyesuaian regulasi.
Mengingat adanya kebijakan kenaikan siltap yang telah disetujui oleh bupati, maka payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar ADD harus dilakukan revisi terlebih dahulu. Proses birokrasi ini menuntut ketelitian karena melibatkan berbagai instansi lintas sektoral.
“Merubah perbup itu tidak semudah membalik telapak tangan. Pertama harus melakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jatim, yang kedua harus melakukan harmonisasi ke biro hukum Pemprov Jawa Timur,” tegasnya.
Selain harmonisasi, rangkaian evaluasi regulasi juga harus diselesaikan agar produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya karena ADD itu kemarin dasarnya perbup, ada kenaikan perbup (siltap), jadi harus merubah perbup itu. Proses merubah perbup ini yang makan waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, kenaikan siltap ini memberikan dampak signifikan pada total plafon ADD Kabupaten Tulungagung secara keseluruhan. Pasalnua, siltap pada tahun 2026 ini mengalami lonjakan yang cukup tajam untuk menunjang kesejahteraan perangkat hingga tingkat RT-RW.
“Kalau globalnya dalam satu tahun itu dari Rp 125 miliar menjadi Rp 141 miliar,” pungkasnya. (dit/adr)

































