KUBUS.ID – Polemik pemanfaatan tanah yang telah dibebaskan oleh pihak tol di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, mendapatkan konfirmasi dari kepala desa setempat. Kepala Desa Banjaranyar Samsul Annam, membenarkan bahwa tanah milik warga yang telah dibebaskan oleh pihak tol tersebut, dimanfaatkan untuk warga dengan sistem lelang dalam artian warga yang hendak menempati tanah kosong tersebut harus membayar dengan nominal yang telah ditentukan oleh panitia lelang desa. Namun, pihak tol sendiri tidak mengetahui pemberlakuan kebijakan tersebut.
Kata Kepala Desa Banjaranyar Tanjunganom Nganjuk Samsul Annam, nantinya dana dari uang sewa akan masuk ke dusun, uang diperuntukkan untuk memperbaiki jalan dan nyadran. Pihaknya menyampaikan bahwa perangkat desa tidak menerima sepeser pun dari uang lelang, lantaran uang tersebut dikelola oleh panitia lelang desa, namun juga atas sepengetahuan perangkat desa.
Samsul Anam menjelaskan penetapan kebijakan ini lantaran menurutnya tanah tersebut merupakan milik negara dan kembali dimanfaatkan oleh warga negara. Pihaknya siap jika nantinya pihak tol akan mengambil alih lahan sewaktu-waktu. (rif)