
JAKARTA, (KUBUS.ID) – Pencairan THR ASN 2026 resmi dimulai. Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur negara sudah dapat dibayarkan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 55 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan instansi pemerintah yang telah mengajukan pencairan dana dapat langsung memproses pembayaran tanpa hambatan administratif. Kebijakan itu menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan aparatur sipil negara yang menantikan kepastian pencairan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Purbaya, pencairan THR ASN 2026 dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh anggaran telah tersedia sehingga tidak ada kendala dari sisi pendanaan.
Hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi pembayaran THR bagi aparatur negara di pemerintah pusat telah mencapai Rp3 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada sekitar 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN pusat yang berhak menerima.
Artinya, masih terdapat jutaan ASN pusat yang menunggu proses pencairan dari instansi masing-masing. Pemerintah menekankan bahwa perbedaan waktu penerimaan sangat bergantung pada kecepatan administrasi internal tiap lembaga.
Kementerian Keuangan memastikan tidak ada perubahan skema maupun pengurangan nilai tunjangan. Seluruh ASN akan menerima haknya sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Selain ASN aktif, pemerintah juga menyalurkan THR dan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur negara. Realisasi pembayaran tercatat mencapai Rp 14,4 triliun yang telah diterima oleh 3,6 juta pensiunan atau sekitar 93,5 persen dari total penerima.
Persentase tersebut menunjukkan proses pencairan kepada pensiunan hampir selesai. Mekanisme distribusi yang terpusat membuat pembayaran kepada pensiunan relatif lebih cepat dibanding ASN aktif yang harus melalui instansi masing-masing.
Sementara itu, pencairan THR bagi ASN daerah juga mulai berjalan meski angkanya belum sebesar pemerintah pusat. Hingga awal Maret, realisasi pembayaran baru mencapai Rp17,6 miliar kepada sekitar 17 ribu pegawai pemerintah daerah.
Pemerintah menyebut pencairan di daerah sangat dipengaruhi kesiapan administrasi dan pengajuan dari masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, waktu penerimaan antar wilayah bisa berbeda. Purbaya juga menanggapi protes pekerja swasta terkait pemotongan pajak pada tunjangan hari raya.
Ia menjelaskan bahwa perlakuan pajak antara ASN dan karyawan swasta memang berbeda karena status kepegawaian. Pajak penghasilan bagi ASN ditanggung pemerintah karena mereka bekerja untuk negara.
Sebaliknya, mekanisme pajak THR karyawan swasta mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang menanggung pajak karyawan, namun ada pula yang membebankannya kepada pekerja sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (ANTARA/far)
































