KUBUS.ID – Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, kata Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang Ali Roziqin, M.P.A., sebagai warga merasa keberatan karena terlalu banyak iuran atau premi yang dibayar masyarakat. Namun, layanan publik masih tidak optimal. Kebijakan ini juga semakin menambah beban masyarakat terutama untuk masyarakat menengah ke bawah.
Menurutnya, isu ini muncul karena banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor. Padahal, dalam hal ini, sudah ada asuransi jasa raharja. Sehingga, iuran ini dirasa tidak perlu. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor rata-rata merupakan kalangan menengah ke bawah. Masyarakat khawatir jikalaupun terjadi kecelakaan, proses klaim akan mengalami kesulitan. Apalagi, asuransi ini nantinya dipegang pihak ketiga.(stm)