Beranda Kediri Raya Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Kediri Ringkus Dua Remaja Peracik Bahan...

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Kediri Ringkus Dua Remaja Peracik Bahan Peledak di Kandangan

3
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan (Foto: Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus ledakan mercon yang merusak atap rumah warga di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan. Kurang dari 24 jam, dua remaja yang diduga sebagai peracik bahan peledak berhasil diamankan.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (17/3) malam. Saat itu, mereka tengah berada di sebuah warung angkringan.

Ledakan yang sempat menggegerkan warga terjadi Minggu (16/3) malam. Dari penyelidikan awal, dua remaja asal Kabupaten Kediri itu meracik bahan peledak dari bubuk mercon di lokasi kejadian.

“Saat kejadian, keduanya meracik di lokasi, lalu ditinggal mencari makan. Namun sebelum kembali, bahan tersebut lebih dulu meledak,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan.

Saat kembali dan mendapati lokasi sudah hancur, keduanya panik. Mereka kemudian kabur ke arah Blitar untuk menghindari kejaran petugas.

Polisi bergerak taktis. Petunjuk di lokasi kejadian dikumpulkan hingga mengarah pada keberadaan pelaku. Dari pemeriksaan sementara, salah satu remaja diketahui membeli bahan baku secara mandiri melalui platform daring.

Keduanya diduga bekerja sama meracik bahan hingga menjadi bubuk peledak siap pakai. Status mereka masih di bawah umur.

Kini, dua remaja tersebut diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum anak.

“Kami dalami motif dan kronologi lengkapnya. Kami juga akan melakukan pra-rekonstruksi sebelum gelar perkara untuk menentukan status hukum,” imbuh Joshua.

Polres Kediri mengimbau orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam pembelian barang berbahaya secara daring. Penggunaan bahan peledak atau mercon tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko membahayakan jiwa dan harta benda.(atc/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini