Beranda Kediri Raya Dishub Kota Kediri Pasang Rambu Parkir di Jalan Stasiun, Pelanggar Terancam Ditilang

Dishub Kota Kediri Pasang Rambu Parkir di Jalan Stasiun, Pelanggar Terancam Ditilang

0
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri menambah rambu baru di Jalan Stasiun, Kota Kediri. (Foto. Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mulai memasang rambu petunjuk parkir dan larangan parkir di kawasan Jalan Stasiun. Langkah ini dilakukan untuk menata arus lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban di area yang kerap dipadati pengunjung.

Kepala Dishub Kota Kediri, Arief Cholisudin, mengatakan pemasangan rambu tersebut bertujuan memberikan arahan yang jelas bagi masyarakat terkait lokasi parkir yang telah disediakan. Dengan adanya rambu ini, pengunjung tidak lagi diperbolehkan memarkir kendaraan di bahu jalan maupun jalur pedestrian.

“Rambu ini sebagai penunjuk bahwa tempat parkir sudah disiapkan. Jadi tidak ada alasan lagi parkir sembarangan di bahu jalan atau trotoar,” ujarnya.

Dishub Kota Kediri juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kediri Kota untuk melakukan penindakan jika masih ditemukan pelanggaran. Pengendara yang tetap nekat parkir sembarangan berpotensi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, terkait rencana penertiban oleh Dishub seperti pemberian sanksi berupa merantai kendaraan pelanggar, Arief menyebut hal tersebut masih dalam pembahasan. Pasalnya, hingga kini belum ada landasan hukum yang mengatur secara spesifik tindakan tersebut.

Ia menegaskan, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat. “Ketertiban ini tidak bisa hanya dari petugas saja, tapi juga perlu kesadaran dari pengunjung yang datang ke Jalan Stasiun,” pungkasnya. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini