LOMBOK TIMUR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi akan mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris bagi siswa tingkat sekolah dasar (SD). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2027 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam kunjungannya ke SMKN 1 Sikur, Lombok Timur. Ia menyebut kewajiban ini akan menyasar siswa mulai tingkat dasar menengah.
“Mulai 2027 Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD,” kata Abdul Mu’ti saat meresmikan Program Revitalisasi Pendidikan, Minggu (17/5/2026), dikutip dari Antara.
Saat ini, pihak kementerian tengah menyusun kerangka pendukung guna memastikan kebijakan ini tidak sekadar formalitas. Fokus utama pemerintah saat ini tertuju pada penguatan kompetensi tenaga pendidik di level SD agar siap mengajarkan materi tersebut.
“Sekarang sedang kami siapkan bagaimana agar program itu dapat berjalan melalui pelatihan para guru SD dalam mata pelajaran Bahasa Inggris,” tutur Abdul Mu’ti.
Langkah strategis ini dipandang sebagai upaya konkret dalam membekali generasi muda dengan kompetensi global sejak dini. Dengan memulai lebih awal, diharapkan kesenjangan keterampilan komunikasi internasional siswa Indonesia dapat teratasi.
“Dengan penguasaan Bahasa Inggris yang lebih awal, diharapkan siswa Indonesia mampu bersaing di kancah global,” ujar Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kesuksesan kebijakan ini bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, pelatihan guru akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap di seluruh wilayah nusantara.
Selain menyoroti kurikulum, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa modernisasi pendidikan melalui digitalisasi dan revitalisasi sarana adalah instrumen untuk mencapai tujuan utama, yakni mutu layanan pendidikan yang lebih baik.
“Karena itu Kemendikdasmen juga fokus pada peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru,” pungkasnya. (nhd)
































