
TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial GH karena diduga membawa kabur balita berusia 17 bulan tanpa izin orang tuanya dari Kecamatan Ngunut menuju Lampung. GH dicegat saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak di Serang, Banten menuju Sumatera.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Ida Rinawati (34), ibu kandung korban, pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu. Tersangka GH, yang merupakan tetangga kos pelapor, diduga memiliki niat untuk menguasai korban dan membawanya pulang ke kampung halamannya di Lampung untuk dirawat secara pribadi.
“Perlu diketahui teman-teman semua bahwasanya sesampainya di Tulungagung tadi pagi langsung kami gelarkan dan status perkara sekarang adalah sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Iptu Andi saat memimpin pers rilis di Mapolres Tulungagung, Jumat (8/5).
Andi menambahkan, tersangka sudah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk memesan tiket bus jurusan Lampung sejak pagi hari sebelum keberangkatan. Untuk mengelabui pelapor, tersangka sempat berkomunikasi melalui panggilan video dan berdalih sedang mengajak korban jalan-jalan, padahal saat itu posisi tersangka sudah berada di dalam bus menuju arah Jakarta.
“Motif dari tersangka ini adalah untuk menguasai anak itu untuk dibawa ke Lampung. Atas kejadian tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Oppo warna ungu milik tersangka dan di dalamnya ada screenshot percakapan antara pelapor dengan tersangka,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GH sudah tinggal selama satu tahun di Ngunut dan bekerja serabutan. Ia memanfaatkan situasi pelapor yang bekerja di malam hari.
Selama empat hari korban dititipkan, tersangka selalu mencari alasan agar ibu kandung korban tidak bisa menemui anaknya, dengan dalih sang bayi sedang tertidur.
“Profilnya tersangka ini sudah menikah akan tetapi sudah punya anak, anak tiga di Lampung. Jadi anak yang mau dikuasai ini dibawa ke Lampung untuk dirawat di situ juga. Dan ini sudah muncul niatnya,” terangnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi nekat tersangka. GH kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Atas rangkaian tindak pidana tersebut kami Polres Tulungagung menerapkan pasal yaitu Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana yang baru dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Di sisi lain, kondisi balita berinisial B tersebut dilaporkan dalam keadaan sehat dan sudah diserahkan kembali kepada ibu kandungnya. Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung juga telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk memberikan pendampingan bagi korban.
“Untuk human trafficking dan rangkaian pidana lanjutannya ini masih kami dalami,” ucapnya. (dit)































