TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan komoditas bersubsidi dalam waktu yang berdekatan. Dua orang tersangka diamankan polisi lantaran melakukan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung portabel serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan modus barcode ganda.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AB (22) yang kedapatan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam kemasan gas portabel isi ulang.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menggunakan peralatan selang modifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung melon ke kaleng gas portabel hingga mencapai berat tertentu. Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal ini sudah ditekuni selama kurang lebih empat tahun dengan menyasar konsumen perorangan.
“Satu tabung yang 3 kilo ini bisa mengisi kurang lebih 10 tabung gas portabel isi ulang. Dan dia menjual satu kalengnya ini dengan harga kurang lebih 13.000 rupiah,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka AB mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,5 juta setiap bulannya. Barang bukti yang disita petugas meliputi puluhan tabung gas portabel baik yang sudah terisi maupun yang masih kosong, serta selang alat suntik gas.
“Penjualan dia langsung berkomunikasi kepada pembeli. Jadi dia ini beroperasi sudah kurang lebih 4 tahun, jadi sudah ada banyak pelanggannya,” katanya.
Sementara itu, pada kasus kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Pria yang bekerja di sektor industri ini ditangkap karena melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi.
Tersangka S diketahui melancarkan aksinya dengan cara mengelilingi dua SPBU berbeda, yakni di wilayah Jarakan dan Kauman. Untuk mengelabui petugas SPBU, tersangka menggunakan dua barcode Pertamina yang salah satunya tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakannya. Setelah tangki mobil penuh, tersangka kembali ke rumah untuk menguras BBM tersebut ke dalam galon sebelum kembali mengantre di SPBU lain.
“Dia isi kembali menggunakan barcode kedua yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya. Setelah itu dia pindah kembali isinya ke galon,” sebut Andi.
BBM hasil timbunan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka melalui mesin pompa mini (pom mini) milik pribadi dengan harga yang lebih tinggi dari harga resmi pemerintah. Polisi mengamankan sembilan galon berisi BBM, selang, ember modifikasi, serta rekaman CCTV dari kedua SPBU sebagai barang bukti penguat.
“Untuk harga jualnya 11.500 rupiah. Jadi per liternya mengambil keuntungan 1.500 rupiah,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kepolisian menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan komoditas bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius karena merugikan hak masyarakat luas dan negara.
“Ini asas prioritas dan sebenarnya itu tidak boleh, tidak ada aturan yang membolehkan,” tegasnya. (dit)
































