KUBUS.ID – Sebanyak 195 remaja di Kabupaten Kediri mengajukan dispensasi nikah. Kata Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiah Malang sekaligus Wakil Direktur 2 Pasca Sarjana Universitas Muhammadiah Malang, fenomena tersebut berbanding terbalik dengan negara maju yang memiliki motivasi kerja yang tinggi, sehingga pernikahan dilakukan di usia yang matang.
Dalam konstruksi sosial, masyarakat menganggap menikah dini sebagai anomali dan krisis moral. Menikah dini dianggap menjadi solusi dibandingkan melakukan seks di luar nikah. Kolaborasi diperlukan mulai dari keluarga hingga masyarakat. Pendekatan sosial makro tentang pendidikan dan pemahaman seks juga dibutuhkan, bisa melalui musik, film, instrumen seni dan budaya, agar remaja memahami pendidikan seks dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dengan matang.
Sementara itu, menurut Psikolog sekaligus Kaprodi S1 Psikologi IIK Bhakta, Puput Mariyati, S.Psi., M.Psi., dalam membina rumah tangga diperlukan kesiapan dari segi fisik, mental, emosional, dan finansial. Hal tersebut disiapkan agar tidak timbul masalah baru, seperti perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi. Peran orang di sekitar seperti keluarga dan orang tua sangat dibutuhkan sebagai support system.(slv)