KUBUS.ID – Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menuai reaksi beragam dari publik hingga muncul gambar Peringatan Darurat yang viral di media sosial. Menurut Dosen Fakultas Sosial Politik Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar Drs. Hery Basuki, MM., opini yang saat ini berkembang bahwa DPR melakukan perubahan undang-undang (UU) Pilkada, dimana UU tersebut mengabaikan keputusan mahkamah konstitusi (MK).
Hal ini juga mengundang keprihatinan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, yang menilai terjadi krisis konstitusi di negara ini. Yang dikhawatirkan, negara akan berada dalam kondisi Otoritarianisme. Artinya negara akan dikembalikan pada situasi era kolonial. Hery berharap jika memang benar-benar patuh pada hukum, maka tidak boleh mengabaikan keputusan MK.
Diketahui, RUU Pilkada yang baru digodok DPR ini dianggap banyak kalangan menabrak keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah yang dibuat Selasa (20/8) lalu.(stm)