Beranda Nasional Sanksi Penyalahgunaan Fotokopi KTP, Ancaman Penjara dan Denda hingga Rp 75 Juta

Sanksi Penyalahgunaan Fotokopi KTP, Ancaman Penjara dan Denda hingga Rp 75 Juta

25
source: chatgpt.com

KUBUS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa praktik menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar undang-undang.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” kata Teguh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi. Dalam Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi, termasuk NIK dan data KTP milik orang lain, secara melawan hukum.

Lantas, sanksi apa saja yang didapat apabila seseorang memfotokopi atau menyalahgunakan fotokopi KTP tersebut?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar membenarkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa KTP merupakan data pribadi yang tidak boleh diketahui orang lain. Fickar mengatakan, penyalahgunaan data pribadi bahkan dapat membuat seseorang terancam sanksi pidana. 

“Ya, karena KTP itu berisi data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Menggunakan data pribadi (termasuk NIK di KTP) orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Fickar kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Lebih lanjut, terdapat dua sanksi yang didapat apabila seseorang menyalahgunakan fotokopi KTP.  Sanksi tersebut antara lain sanksi pidana penjara dan sanksi denda berupa uang.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi (seperti memfotokopi/foto KTP) yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” jelas Fickar.

Sementara itu, penyalahgunaan data KTP seperti halnya digunakan untuk pemalsuan atau tindak pidana lain akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun (berdasarkan Pasal 94 UU No. 27/2002.

“Selain penjara, pelaku juga terancam denda administratif dan denda pidana yang sebesar maksimal Rp 75 juta berdasarkan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013,” pungkas Fickar. (Kompas-stm).

copy: kompas.com


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini