Beranda Jawa Timur Tipu Petani Demi Untung Berlipat, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi akibat Edarkan...

Tipu Petani Demi Untung Berlipat, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi akibat Edarkan Pupuk Palsu

161

Tulungagung (KUBUS.ID) – Satreskrim Polres Tulungagung membongkar peredaran pupuk tanpa label dan tak terdaftar resmi di pasaran. Polisi mengamankan barang bukti pupuk ilegal yang kandungannya terbukti di bawah standar. Kasus ini terungkap setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Awal mula pengungkapan perkara ini terjadi setelah penyidik menerima informasi dari petani berinisial N. Saksi tersebut mengaku sempat membeli pupuk non-subsidi dengan harga miring dari tangan pelaku berinisial P (51), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Guna membuktikan praktik ilegal tersebut, petugas kemudian melakukan strategi jebakan berupa pembelian terselubung.

Pada 28 Maret lalu, petugas memesan sebanyak 40 sak pupuk kepada pelaku melalui perantara saksi N dengan total pembayaran mencapai Rp 5,2 juta. Saat barang pesanan dikirimkan ke lokasi yang disepakati di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, polisi langsung menyergap dan mengamankan barang bukti beserta empat orang untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku P diketahui mendatangkan pupuk tersebut dari sebuah perusahaan di wilayah Gresik sebanyak 7 ton. Berkas perkara kasus ini sekarang sudah mulai masuk ke tahap pertama di kejaksaan. Polisi juga menjerat tersangka dengan regulasi mengenai sistem budidaya pertanian berkelanjutan, bukan memakai undang-undang perlindungan konsumen.

“Nah, berita yang viral itu, itu salah ini, salah alamat dalam arti bukan perlindungan konsumen, tetapi Pasal 122 junto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pertanian, Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba.

Andi menjelaskan bahwa komoditas yang dibeli pelaku dari wilayah Gresik tersebut sebenarnya memiliki merek asli “Green Mathoh”. Namun, karena motif keuntungan dan ingin mengelabui konsumen, produk tersebut sengaja dikemas ulang menggunakan kemasan bermerek NPK Phoska agar menyerupai produk subsidi yang sering dicari masyarakat.

“Enggak mungkin beli 7 ton itu enggak tahu ini legal apa ilegal. Kan logika hukumnya kan udah tahu. Harganya segitu, petani beli tahu harganya segitu, kemudian dia jualkan dengan harganya yang lebih, motif kan sudah kelihatan,” jelas Iptu Andi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku menebus pupuk tersebut dengan harga sekitar Rp 70.000 per sak isi 50 kilogram. Pelaku kemudian menjual kembali barang tersebut ke kalangan petani dengan harga berkisar Rp 110.000 per sak, sehingga mengantongi keuntungan bersih Rp 40.000 dari setiap karung yang terjual.

“Ada yang dipakai, ada yang dijual-belikan ke beberapa orang, termasuk kami memastikannya dengan ada undercover buy itu kan, kita beli juga. Ada 40 sak, dan pas itu kita pastikan, BB-nya kita lab-kan,” urai Kasatreskrim.

Kepolisian juga sudah melakukan pengujian sampel ke laboratorium UPT Surabaya bersama dengan pemeriksaan saksi ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil uji klinis laboratorium, parameter kandungan di dalam pupuk terbukti berada jauh di bawah standar nasional Indonesia.

“Hasil lab-nya memang menyatakan itu diterjemahkan sama ahli memang tidak sesuai dengan apa yang ada di sertifikat. Toh juga sertifikatnya enggak ada kok. Hasil lab-nya tidak sesuai dengan apa yang harus diedarkan,” tegasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mendalami keterlibatan pihak penyedia barang yang ada di wilayah Gresik. Polisi juga menjalin koordinasi intensif bersama pihak Pupuk Indonesia karena kemasan produk ilegal yang diedarkan pelaku sangat mirip dengan pupuk subsidi resmi.

“Iya, makanya ini kami coba ini ya, koordinasi sama Pupuk Indonesia. Karena kan mereknya kan mirip sama pupuk subsidi. Phonska sama Poska,” tandasnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini