Beranda Jawa Timur Usut Kasus Gatut Sunu, KPK Segera Geledah Kantor Pemkab Tulungagung

Usut Kasus Gatut Sunu, KPK Segera Geledah Kantor Pemkab Tulungagung

1445
Dok Redaksi / Penyegelan kantor Pemkab Tulungagung oleh KPK

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, atas dugaan kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mempersiapkan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan bukti tambahan. Beberapa ruangan yang sebelumnya telah dipasang garis pembatas KPK akan menjadi sasaran utama penyisiran tim penyidik.

“Nanti kami akan secepatnya melakukan kegiatan penggeledahan. Kita akan sisir tempat-tempat yang sudah disegel garis KPK,” ucap Budi.

Budi menambahkan, penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani. Selain mencari dokumen atau barang bukti elektronik, KPK juga berencana memanggil kembali sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan di lapangan.

“Nanti kita akan cek untuk kebutuhan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam tahap penyidikan perkara ini. Dari penggeledahan tersebut nanti tentu ada barang bukti yang diamankan, kemudian disita,” jelasnya.

Terkait status ajudan bupati berinisial YOG yang juga ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut yang bersangkutan memiliki peran aktif dalam pusaran kasus ini. YOG diduga terlibat langsung dalam skema aliran dana yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti modus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda yang mencuat dalam kasus ini. Peneliti ICW, Seira Tamara, menilai tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah bagi seorang kepala daerah.

“Kepala daerah tentu tidak memiliki mandat untuk memberikan THR, ya karena seluruh penyelenggara negara sudah memiliki porsi alokasinya tersendiri dari anggaran negara untuk pemberian gaji dan tunjangan,” sebut Seira.

Seira menduga kuat bahwa pemberian uang dengan dalih THR tersebut merupakan bentuk gratifikasi terselubung. Hal ini dianggap sebagai upaya kepala daerah untuk menanam budi kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas lainnya di daerah agar mendapatkan perlindungan jika tersandung masalah hukum.

“Pemberian THR apalagi yang diberikan kepada anggota di dalam forum koordinasi pimpinan daerah patut diduga gratifikasi untuk mendapatkan kemudahan dan memupuk utang budi yang dapat menguntungkan kepala daerah,” bebernya.

Lebih lanjut, ICW mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh unsur Forkopimda yang diduga menerima aliran dana tersebut. Seira menekankan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya bagi integritas penegakan hukum di tingkat regional.

“Maka upaya kepala daerah untuk memberi THR kepada anggota forum tersebut patut diwaspadai sebagai upaya untuk melemahkan pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait,” tandasnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini