Beranda Nasional Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Wamenkum: Kritik Tidak Dilarang

Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Wamenkum: Kritik Tidak Dilarang

5649
Foto: Wamenkum Eddy (kedua dari kiri)-(Adrial Akbar/detikcom)

Jakarta, (KUBUS.ID) – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej menegaskan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak melarang adanya kritik. Eddy mengatakan, kritik dalam wujud unjuk rasa terhadap presiden dan wakil presiden tetap bisa dilakukan, termasuk menggelar unjuk rasa.

“Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” kata Eddy saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, (5/1/2026), dikutip dari Kompas.

Eddy menuturkan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bermaksud untuk menekan kebebasan demokrasi dan berekspresi, termasuk larangan mengkritik. Dia mengatakan, masyarakat harus membedakan definisi kritik dan hinaan.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” kata Eddy.

Eddy juga mengatakan, pasal tersebut masuk di KUHP yang baru karena presiden dan wakil presiden adalah personifikasi suatu negara. Oleh karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan negara.

“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tutur dia.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pasal tersebut bertujuan untuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi sehingga tak ada keributan antara relawan presiden dan wakil presiden dengan pihak yang tidak menerima.

“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: ‘Wong presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’, jadi ini adalah kanalisasi,” ucap dia.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini