Beranda Kediri Raya Modus Dana Fiktif, Polisi Ungkap Penipuan yang Rugikan Warga Hingga Rp 150...

Modus Dana Fiktif, Polisi Ungkap Penipuan yang Rugikan Warga Hingga Rp 150 Juta

2
Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, mengungkap penanganan kasus penipuan dengan modus pencairan dana fiktif. (Foto. Redaksi)

TRENGGALEK, (KUBUS.ID) – Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, mengungkap penanganan kasus penipuan dengan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, hingga Rp150 juta. Kasus tersebut melibatkan dua pria yang mengaku dapat membantu pencairan modal usaha dari bank swasta.

Korban bernama Wiji Astuti diduga ditipu oleh Muhammad Ridwan (43) alias Weldan, warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan Alfian Kasidin (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

AKP  Katik Kasi Humas Polres Trenggalek mengatakan, peristiwa penipuan itu bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka Muhammad Ridwan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata AKP  Katik saat mengudara di Radio ANDIKA Kediri. Kamis, (12/02).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan pencairan dana sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta. Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer uang administrasi Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kunjung cair.

Tersangka kemudian kembali menawarkan pencairan dana yang lebih besar, yakni Rp5 miliar, dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta. Tawaran tersebut kembali dipenuhi oleh korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu. Melalui aplikasi tersebut, muncul notifikasi dana Rp5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tak hanya itu, tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat untuk meyakinkan korban.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujar AKP  Katik.

Kecurigaan korban muncul setelah dana yang terlihat di aplikasi tidak dapat dicairkan. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, Polres Trenggalek masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini