Beranda Jawa Timur Sisa 1 Persen dari Target Batas Belanja Pegawai, Pemkab Tulungagung Perketat Usulan...

Sisa 1 Persen dari Target Batas Belanja Pegawai, Pemkab Tulungagung Perketat Usulan CPNS

6

Kediri, (KUBUS.ID) – Untuk mencapai target batas belanja pegawai atau mandatory spending, Pemkab Tulungagung melakukan sejumlah penyesuaian di tahun ini. Salah satunya adalah menekan jumlah pengusulan CPNS dari angka pegawai pensiun. Dalam hal ini pemkab masih punya pekerjaan rumah untuk memangkas sisa belanja pegawai sebesar 1 persen mulai tahun depan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto menjelaskan bahwa jumlah usulan tersebut telah disesuaikan dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Langkah ini diambil guna memastikan jumlah pengangkatan tidak melampaui jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.

“Artinya berapa yang pensiun, usulannya agar tidak melebihi dari yang pensiun. Alhamdulillah kalau kita rata-rata pensiun ini kan ada 600 tiap tahun,” kata Soeroto.

Menurutnya, efisiensi ini sangat krusial mengingat adanya aturan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang membatasi porsi anggaran belanja pegawai.

Saat ini, posisi belanja pegawai di lingkup Pemkab Tulungagung sudah berada di angka 31 persen. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dari angka sebelumnya yang sempat menyentuh 37 persen.

“Kita memang tidak bisa mengangkat banyak karena ada mandatory spending. Itu undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang membatasi di 2027 nanti maksimal kita 30 persen untuk belanja pegawai,” terangnya.

Penurunan persentase belanja pegawai hingga mencapai angka 31 persen tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis. Selain berkurangnya jumlah pegawai akibat pensiun, penghapusan tenaga honorer juga memberikan dampak pada struktur pembiayaan pegawai di daerah.

“Kemarin yang pensiun juga termasuk salah satunya yang pensiun. Kemudian tenaga yang honorer sudah tidak ada,” bebernya.

Mengenai keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Soeroto menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada rencana atau mekanisme untuk melakukan pengurangan jumlah personel.

Pemerintah daerah tetap mengikuti regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait status kepegawaian tersebut.

“Sampai sekarang belum ada wacana seperti itu untuk PPPK tetap sesuai kebijakan pemerintah pusat termasuk yang PPPK pada waktu,” tegasnya.

Terkait status PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pihaknya menyatakan belum ada perubahan regulasi yang mengarah pada revisi aturan.

Seluruh mekanisme tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku saat ini tanpa adanya percepatan perubahan status yang tidak sesuai prosedur.

“Belum ada keputusan seperti itu. Nanti sementara masih tetap yang PPPK penuh waktu itu tetap, pada waktu juga tetap seperti sesuai dengan aturan yang masih berlaku. Belum ada revisi dan lain sebagainya,” jelasnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini