Beranda Jawa Timur Akibatkan Keracunan Massal di Badas, Bos UD Tiga Putra Terancam 15 Tahun...

Akibatkan Keracunan Massal di Badas, Bos UD Tiga Putra Terancam 15 Tahun Penjara

2305

KUBUS.ID – Polres Kediri menetapkan Bos UD Tiga Putra Krecek, Badas, Anik Fatul Fauziah (44), sebagai tersangka utama dalam kasus keracunan massal dalam acara sholawatan di Krecek, Badas, Kediri. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., mengatakan Anik diduga kuat menjadi dalang di balik penyebaran makanan berbahaya tersebut. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Anik diduga memperdagangkan makanan yang sudah rusak, kedaluwarsa, dan tidak layak konsumsi.

Insiden keracunan massal ini bermula pada 1 Oktober 2024, ketika acara sholawatan memperingati Maulid Nabi digelar di Krecek, Badas, Kediri. Pada saat acara berlangsung, panitia penyelenggara membagikan makanan ringan (snack) kepada para jemaah yang hadir. Tidak lama setelah mengonsumsi makanan tersebut, banyak jemaah mengeluhkan gejala mual, pusing, dan muntah. Hingga malam itu, sebanyak 155 orang dilaporkan menjadi korban, dan delapan orang di antaranya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli. Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, saat diwawancarai Jurnalis Radio ANDIKA, pada Jumat sore (11/10) menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 30 truk.

“Kami telah menyita alat printer yang digunakan tersangka untuk memalsukan tanggal kadaluarsa. Selain itu, seluruh barang yang ada di gudang dan toko tersangka juga telah kami sita, dengan total 30 truk barang bukti,” ujar Bimo.

Diwawancarai secara terpisah, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dari BPOM Kediri, Tito Veriyanto, mengatakan bahwa hasil uji sampel makanan yang didistribusikan tersangka menunjukkan adanya kontaminasi bakteri berbahaya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh sampel yang kami uji mengandung bakteri Bacillus cereus,” ujarnya kepada Jurnalis Radio ANDIKA.

Bakteri ini dikenal dapat menyebabkan keracunan makanan dengan gejala mual, muntah, dan pusing hanya dalam waktu kurang dari 30 menit setelah dikonsumsi. Tito menambahkan bahwa hasil akhir dari pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu rilis resmi dari BPOM Surabaya.

“Peralatan uji di BPOM Kediri terbatas, jadi kami menunggu hasil uji lengkap dari BPOM Surabaya,” tambahnya.

Tersangka Anik Fatul Fauziah kini menghadapi ancaman hukuman berat. Selain dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya, tersangka juga akan dikenai pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Jika terbukti bersalah, Anik bisa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Kediri menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius, mengingat dampak besar yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan publik,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap makanan yang dikonsumsi, serta melaporkan apabila menemukan produk makanan yang mencurigakan di pasaran.(son/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini