Tulungagung (KUBUS.ID) – Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare yang belakangan viral di berbagai media nasional dipastikan tidak ditemukan di Kabupaten Tulungagung.
Meski demikian, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Tulungagung mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara umum masih berada pada level yang mengkhawatirkan.
Kepala UPT PPA Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima satu pun laporan resmi terkait dugaan kekerasan anak di lembaga pengasuhan atau daycare.
Namun, Dia menegaskan jika nantinya ditemukan kasus serupa, pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan yang komprehensif, mulai dari pendampingan proses hukum hingga dukungan psikologis awal bagi korban.
“Kalau untuk penanganan, tentunya kalau sampai terjadi kasus seperti itu, prosedur penanganannya sesuai SOP di kami, yaitu pendampingan, proses hukum, kemudian juga PFA-nya atau dukungan psikologis awalnya,” katanya.
Dwi mengimbau agar masyarakat dan orang tua lebih peka serta berani bersuara jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik kekerasan di lingkungan pengasuhan anak.
Belajar dari kasus-kasus di wilayah lain, terungkapnya kekerasan sering kali berawal dari keberanian pihak-pihak tertentu untuk melaporkan kejanggalan yang mereka temui agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terbuka sekali bilamana ada aduan-aduan yang masuk dan pasti akan kita tindak lanjuti. Seperti kasus di daerah lain itu kan juga bermula dari yang mau speak up, akhirnya terbongkar. Ini jadi perhatian serius bahwa kita harus menaikkan level pengawasan,” terangnya.
Berdasarkan data akumulasi yang dihimpun UPT PPA Tulungagung hingga saat ini, tercatat ada 18 laporan kasus kekerasan yang masuk. Dari total tersebut, mayoritas korban didominasi oleh anak-anak dengan jumlah 14 kasus, sementara 4 kasus lainnya merupakan kekerasan fisik yang menimpa perempuan dewasa.
“Total pengaduan yang masuk di kita ada 18 kasus, itu akumulasi perempuan dan anak. Rinciannya untuk perempuan ada 4 kasus kekerasan fisik dan untuk anak ada 14 kasus,” sebutnya.
Jenis kekerasan yang menimpa anak-anak di Tulungagung cukup beragam, meliputi kekerasan fisik sebanyak 4 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, penelantaran 3 kasus, masalah pengasuhan 3 kasus, serta satu kasus kategori lainnya. Dwi menyebut bahwa tren kekerasan yang masuk memang merata di seluruh lini yang menjadi tugas fungsi pokok instansinya.
“Kasusnya ada penelantaran, kemudian kekerasan seksual juga ada, kekerasan fisik juga ada. Rata yang masuk menjadi tusi kami, yaitu KDRT iya, kekerasan fisik iya, kekerasan psikis, kemudian kekerasan seksual itu masuk sudah,” jelasnya.
Menanggapi belasan laporan tersebut, UPT PPA langsung melakukan langkah pendampingan secara intensif, termasuk memberikan konsultasi hukum melalui analis hukum yang tersedia.
Petugas akan melakukan asesmen mendalam untuk menentukan apakah sebuah laporan memiliki unsur material yang kuat untuk diteruskan ke ranah litigasi hukum atau melalui mekanisme penanganan lainnya.
“Konsultasi hukum itu pasti kita berikan karena di kami juga ada analis hukum. Kita harus melihat apakah kekerasan ini cukup material untuk dinaikkan kepada ranah litigasi hukum,” ucapnya. (dit/nhd)
































