KUBUS.ID – Menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan terbaru, dimana ibu bisa mengandalkan donor ASI saat ada beberapa masalah seperti indikasi medis, dr. Eka Satria Anandita, Sp.A dari RSUD Kilisuci Kota Kediri memberikan penjelasan. Menurutnya, bayi harus mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan, lalu dilanjutkan hingga minimal 2 tahun atau lebih. Tujuan pemberian ASI ini adalah agar bayi kenyang dan tumbuh kembangnya bagus.
Cara terbaik memberikan ASI, kata dr. Eka, dengan Direct breastfeeding (DBF). Jika tidak memungkinkan, bisa dengan ASI dalam bentuk yang sudah dipompa atau pumping. Alternatif ketiga, bisa dengan menggunakan ASI dari donor atau ibu lain. Opsi terakhir menggunakan susu formula dengan catatan memang ada kondisi khusus atau penyakit tertentu.
dr. Eka menambahkan ASI donor, tidak serta merta bisa langsung diambil. Karena ASI merupakan cairan tubuh yang berpotensi menularkan penyakit. Sehingga sebelum ASI diberikan, harus dilakukan screening pada pendonor.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga membahas mengenai aturan pemberian donor ASI. Pemberian donor ASI dapat dilakukan apabila ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif karena terdapat indikasi medis, ibu terpisah dari bayinya, atau tinggal terpisah.(stm)