Beranda Kediri Raya Gugatan Kasek atas Mutasi Ditolak PTUN, Bupati Tulungagung: Itu Hak ASN

Gugatan Kasek atas Mutasi Ditolak PTUN, Bupati Tulungagung: Itu Hak ASN

506
Bupati Tulungagung Gatut Sunu memberi tanggapan putusan PTUN yang menolak gugatan Kasek SDN 1 Kampungdalem (Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Gugatan Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem Tulungagung, atas mutasinya menjadi kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan putusan itu, Muhadi dipastikan tetap menjabat sebagai kepala sekolah. Namun, sanksi penurunan pangkat selama satu tahun tetap berlaku.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan putusan PTUN yang menolak gugatan tersebut. Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Muhadi merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN).

“Itu kita sudah dapat tembusan dari PTUN. Itu karena satu hal, akhirnya gugatannya ditolak. Itu menurut kami ndak ada masalah, itu haknya Pak Muhadi,” ujarnya.

Gatut menegaskan, pemkab siap menghadapi gugatan serupa apabila ada ASN yang merasa keberatan atas kebijakan pimpinan daerah. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap bersikap bijak dan mematuhi aturan perundang-undangan.

“Itu haknya ASN. Kalau memang menempuh jalur itu, ya harus kita tanggapi secara baik dan bijak sesuai aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Sekda Tulungagung Soeroto menjelaskan, surat keputusan (SK) mutasi Muhadi secara administratif belum berlaku. Pasalnya, Muhadi tidak hadir dalam pelantikan sehingga SK tersebut belum diterimakan secara resmi.

“Walaupun dalam SK itu ditetapkan pada tanggal yang ditetapkan pada hari itu, namun dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir maka SK itu dianggap belum sah. Sehingga SK itu sebetulnya belum diterima,” katanya.

Dengan demikian, Muhadi tetap menjabat sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem. Hanya saja, sanksi penurunan pangkat selama setahun tetap berjalan.

“Kepala sekolah itu tugas tambahan. Tugas utama adalah guru. Kalau kepala sekolah itu hanya tugas tambahan aja. Sanksi masih berlaku,” ucap Soeroto.(dit/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini