Beranda Regional IJTI Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Bangka Belitung, Desak Polisi Tangkap Oknum...

IJTI Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Bangka Belitung, Desak Polisi Tangkap Oknum PT PMM

2127
Sekretaris IJTI Pengda Babel Haryanto saat memberikan keterangan ke awak media (sumber foto:redaksi)
KEDIRI, KUBUS.ID-Dunia pers tanah air kembali berduka. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Bangka Belitung (IJTI Pengda Babel) mengutuk keras aksi kekerasan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) terhadap jurnalis TVOne, Frendy Primadana, Sabtu (7/3/2026).

​Insiden tragis ini terjadi saat Frendy (Dana) bersama dua rekan jurnalis lainnya, Dedy Wahyudi (Beritafakta.com) dan Wahyu Kurniawan (Suarapos.com), sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.

​Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, menegaskan bahwa tindakan oknum perusahaan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan laporan yang diterima, IJTI mencatat sedikitnya empat pelanggaran pidana : ​Penghalangan kerja jurnalistik, ​Penyekapan jurnalis, ​Tindak kekerasan dan pemukulan, dan ​Ancaman pembunuhan.

​”Ancaman pidananya jelas, yakni penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Kami meminta polisi segera meringkus pelaku, ini sudah bahaya karena ada ancaman bunuh,” tegas Haryanto.

​Peristiwa bermula saat ketiga jurnalis mendatangi gudang PT PMM untuk mengonfirmasi informasi mengenai keributan yang melibatkan satgas. Ketegangan memuncak saat jurnalis mengambil foto truk yang masuk ke area gudang. Sopir truk tidak terima difoto meski gambar sudah dihapus atas permintaan pelaku. Saat hendak meninggalkan lokasi, seorang satpam diduga menarik baju Frendy hingga terjatuh dari motor. Frendy kemudian dikeroyok dan dipukul di bagian wajah hingga hidungnya berdarah. Sementara satu jurnalis berhasil lolos, Frendy dan Dedy tertahan di dalam area perusahaan. Dipaksa membuat Video Dibawah Ancaman
​Frendy mengungkapkan bahwa video klarifikasi yang sempat beredar di media sosial dibuat dalam kondisi tertekan.

​”Kami dipaksa buat video itu karena nyawa kami terancam. Mereka bilang kalau tidak buat video, kami akan dibunuh dan tidak bisa pulang. Padahal kami sudah menunjukkan kartu pers, tapi tetap dipukuli dan ditendang,” ujar Frendy usai melapor ke Mapolda Babel.

​Akibat kejadian ini, Frendy mengalami luka-luka di bagian hidung, kepala, dan dada, serta kehilangan beberapa barang pribadi.

​Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam aksi premanisme tersebut. Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. IJTI Babel menyiapkan penasehat hukum khusus untuk mengawal kasus ini. Organisasi menegaskan tidak ada kata damai untuk tindakan kekerasan terhadap pers.

Serta Menjamin keamanan para jurnalis yang menjadi korban agar tetap berani menyuarakan kebenaran. ​Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Mapolda Bangka Belitung dan menjadi perhatian serius komunitas pers nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman kemerdekaan pers.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini