Beranda Uncategorized JPPI : Pendidikan Masih Lumpuh, Tetapkan Status Bencana Nasional Dan Darurat Pendidikan!

JPPI : Pendidikan Masih Lumpuh, Tetapkan Status Bencana Nasional Dan Darurat Pendidikan!

0

Kediri (KUBUS.ID) – Sudah satu pekan bencana banjir besar melanda Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan, layanan pendidikan di ketiga wilayah tersebut mayoritas masih lumpuh.

Banyak sekolah tidak mudah dipulihkan, mereka terendam lumpur, roboh, bahkan hanyut terbawa arus. Sementara, ratusan ribu siswa dan guru terdampak banjir, masih terkatung-katung tanpa kepastian kapan bisa kembali belajar dengan layak.

Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI mengatakan, yang lebih memprihatinkan, meskipun skala kerusakan dan cakupan korban terdampak sangat masif, Presiden belum menetapkan status bencana nasional. Ketidakadaan status ini, disinyalir menjadi masalah bagi minimnya dan lambannya aliran dana dan sumber daya khusus dari pusat untuk percepatan pemulihan, termasuk di sektor pendidikan.

“Kerusakan infrastruktur pendidikan sangat parah, APBD daerah jelas tidak akan mampu menanggungnya sendirian. Namun, tanpa status bencana nasional atau setidaknya pernyataan status darurat pendidikan dari pemerintah pusat, mekanisme pendanaan dan logistik darurat dari pusat sangat minim dan terhambat. Akibatnya, proses di lapangan jalan di tempat,” kata ubaid

Fakta di lapangan pasca satu pekan bencana melanda:

  1. Sekolah masih terendam atau rusak parah.

Banyak bangunan sekolah masih dipenuhi lumpur, rusak struktural, bahkan hilang karena terbawa arus. Proses pembersihan dan perbaikan awal sangat minim dan mengandalkan swadaya masyarakat serta relawan.

“Sudah satu pekan, tapi pembersihan sekolah masih banyak yang dilakukan manual oleh warga dan guru karena belum ada dukungan logistik yang memadai,” ujar Ubaid.

  1. Dana Rp13,3 miliar sangat kurang.

Dinas Pendidikan setempat mengaku terkendala anggaran untuk penanganan darurat dan rehabilitasi. Bantuan dari Kemendikdasmen senilai Rp13,3 Miliar sebagai dukung pemulihan pascabencana adalah masih sangat kecil dibandingkan kerusakan infrastruktur sekolah yang sangat masif.

“Biaya rehabilitasi satu sekolah yang rusak sedang-berat dapat mencapai miliaran rupiah. Dengan Rp13,3 miliar untuk puluhan kabupaten/kota di tiga provinsi, bantuan ini lebih bersifat simbolis ketimbang solutif,” kata Ubaid.

  1. Kekurangan ruang belajar darurat.

Banyak sekolah yang sampai hari ini statusnya masih libur dan tidak ada pembelajaran. Penyediaan tenda atau ruang belajar darurat yang layak, aman, dan dilengkapi fasilitas pendukung (seperti pencahayaan dan sanitasi) sangat terbatas dan tidak merata serta belum menjangkau semua anak di semua titik bencana.

“Semakin lama anak tidak kembali belajar, semakin besar kerusakan psikologis dan ketertinggalan akademiknya,” kata Ubaid.

  1. Perlindungan anak-anak masih terlupakan.

Hingga pekan ini, fokus penanganan masih pada evakuasi dan logistik dasar, sementara kebutuhan spesifik anak untuk kembali ke lingkungan belajar yang aman dan stabil masih terabaikan.

“Anak-anak harus dilindungi secara fisik dan emosional. Mereka butuh ruang aman dan aktivitas pendidikan untuk memulihkan trauma, bukan dibiarkan menganggur,” ujar Ubaid.

  1. Ancaman putus sekolah.

Situasi ekonomi keluarga yang hancur pasca banjir berpotensi besar memaksa anak-anak putus sekolah karena masalah biaya. Di samping itu, alasan putus sekolah juga karena membangun sekolah rusak berat butuh waktu yang panjang. Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan skema perlindungan sosial khusus untuk mencegah hal ini.

“Jika tidak ada intervensi cepat, kita akan menghadapi generasi hilang. Anak-anak bisa terhenti pendidikannya bukan hanya karena banjir, tetapi karena kelambanan negara,” tegas Ubaid.

Berdasarkan temuan di atas, JPPI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis yakni :

  1. Penetapan status bencana nasional dan status darurat pendidikan.

Presiden harus segera menetapkan status Bencana Nasional dan Mendikdasmen mengeluarkan Surat Keputusan Status Darurat Pendidikan di wilayah terdampak. Status ini krusial untuk membuka akses terhadap Dana Kontinjensi (DAK Fisik Darurat), anggaran mendesak (on-call) K/L, serta memobilisasi logistik dan sumber daya manusia dari pusat secara masif dan terkoordinasi.

  1. Penyediaan dana adekuat dan terukur.

Pemerintah perlu menghitung ulang total kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sektor pendidikan secara komprehensif, serta mengalokasikan dana khusus yang memadai. Mekanisme pencairan harus dipermudah dan dipercepat, dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyelewengan.

  1. Percepat penyediaan sekolah darurat.

Implementasinya harus dipercepat, karena keberadaan sekolah darurat di titik-titik bencana dan di tenda-tenda pengungsian masih sangat minim sekali. Sekolah darurat ini juga harus memastikan soal kelayakan, keamanan, dan dilengkapi fasilitas pendukung (listrik, air bersih, MCK terpisah, P3K) di semua titik pengungsian atau lokasi yang aman.

“Pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terhenti, bahkan dalam situasi bencana. Kelumpuhan sektor pendidikan saat ini adalah darurat yang membutuhkan respons luar biasa. Kami mendesak Presiden dan jajaran menteri terkait untuk mengambil keputusan politik yang berani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak di Sumut, Sumbar, dan Aceh. Jangan biarkan mereka menjadi generasi yang hilang akibat bencana dan kelambanan respons,” pungkas Ubaid Matraji.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini