Beranda Kediri Raya Kepala Sekolah Diisi Plt, Disdik Tulungagung Klaim Dana BOS dan Ijazah Tak...

Kepala Sekolah Diisi Plt, Disdik Tulungagung Klaim Dana BOS dan Ijazah Tak Terganggu

2

TULUNGAGUNG (KUBUS.ID) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sedang memetakan secara menyeluruh terhadap kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan. Sampai saat ini, tercatat ada 144 posisi kepala sekolah yang kosong. Dari jumlah itu, baru 118 lembaga diisi oleh pelaksana tugas (plt) kepala sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Deni Susanti menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan mekanisme pengisian jabatan tersebut agar sesuai dengan regulasi terbaru. Saat ini, koordinasi dengan kementerian terus dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

“Progresnya itu kami sebagaimana sudah kami sampaikan, kami kan memapping yang kosong sampai dengan bulan Mei nanti,” ujar Deni.

Deni mengungkapkan, meskipun saat ini baru ada 18 orang yang dinilai memenuhi syarat tertentu secara administratif, namun jika merujuk pada data sistem Kemendikdasmen, masih ada ribuan potensi calon pemimpin sekolah. Itu sebabnya dia masih harus memilah apakah pengisian akan dilakukan melalui promosi langsung atau didahului dengan rotasi jabatan.

Sedangkan, sampai saat ini masih ada 26 lembaga sekolah yang belum diisi kepala sekolah, baik yang berstatus plt maupun definitif.

“Mekanismenya sebenarnya yang memenuhi syarat secara sistem Kemendikdasmen itu ada 3.014 orang yang bisa diajukan sebagai kepala sekolah,” sebutnya.

Lebih lanjut, Deni memaparkan bahwa persoalan banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi oleh Plt bukan hanya terjadi di Tulungagung, melainkan sudah menjadi fenomena nasional. Hal ini dipicu oleh adanya perubahan sistem serta diperlukannya integrasi data antara kementerian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Iya, untuk plt ini sudah menjadi masalah nasional, tidak hanya di Tulungagung. Ada 42.500 lebih posisi plt secara nasional,” terangnya.

Meskipun banyak jabatan yang belum definitif, Deni mengeklaim bahwa pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap bisa berjalan selama posisi tersebut sudah terisi oleh pejabat pelaksana tugas.

“Selama ada plt-nya, pencairan dana BOS masih bisa dilakukan. Jadi tidak terganggu,” tegas Deni.

Persoalan lain yang sering menjadi kekhawatiran adalah mengenai legalitas penandatanganan ijazah bagi sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif.

Menanggapi hal tersebut, Deni menegaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis dari kementerian, seorang Plt kepala sekolah memiliki kewenangan sah untuk menandatangani ijazah siswa tanpa harus mencantumkan keterangan “Plt” dalam dokumen tersebut.

“Diperbolehkan untuk plt menandatangani ijazah,” katanya.

Saat ini, Dinas Pendidikan terus berupaya mempercepat proses administrasi di BKPSDM agar sisa posisi yang belum terisi plt segera tertangani, sembari menunggu rampungnya regulasi teknis untuk pengangkatan kepala sekolah definitif melalui SK penugasan bupati. (dit/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini