TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mencatat ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagunh hingga kini masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Meskipun ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghentikan sementara operasional unit usaha yang belum berizin, pihak Dinkes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk melakukan suspend.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tulungagung, Mamik Hidayah menjelaskan bahwa dalam struktur Satgas, fungsi Dinas Kesehatan terbatas pada monitoring dan evaluasi teknis, sementara tindakan administratif berada di bawah kendali Koordinator Wilayah (Korwil).
“Kami di Satgas untuk urusan suspend itu sebenarnya bukan ranah kami. Itu nanti bagian Korwil, terutama Mbak Sebrina yang bisa mengeksekusi,” terangnya.
Mamik menambahkan bahwa pengawasan rutin yang dilakukan timnya lebih difokuskan pada kelaikan sarana prasarana lingkungan hingga komposisi menu harian untuk memastikan standar gizi yang disajikan telah sesuai dengan ketentuan angka kecukupan gizi yang ditetapkan.
“Tugas kami sebagai Satgas hanya melakukan monev rutin ke SPPG, baik itu sarana prasarana lingkungan maupun menu harian, untuk melihat kesesuaian angka kecukupan gizi yang dipasang,” sebutnya.
Berdasarkan data yang ada, dari total 125 unit SPPG yang beroperasi di Tulungagung, tercatat baru sekitar 51 unit yang telah resmi mengantongi SLHS. Sementara itu, hingga saat ini masih terdapat enam SPPG yang status operasionalnya di-suspend lantaran belum mampu melengkapi persyaratan administratif yang diwajibkan.
“Yang sudah punya ada 51. Lalu ada tambahan satu lagi yang kemungkinan segera terbit karena sudah memenuhi syarat. Dari total keseluruhan, ada 125 yang beroperasi,” paparnya.
Mengenai lambatnya progres kepemilikan izin tersebut, Mamik mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada transisi sistem pengurusan dokumen melalui Online Single Submission (OSS) yang menuntut ketelitian dalam pengunggahan dokumen digital dibandingkan dengan sistem manual terdahulu.
“Kendalanya karena sekarang lewat OSS. Tidak semudah manual karena banyak dokumen yang harus diunggah dan dipenuhi. Dari sisi kami sebenarnya sudah siap, baik itu CKG, IKL, maupun lab air,” jelasnya.
Dinkes Tulungagung mengklaim bahwa secara teknis kesehatan, mayoritas unit usaha sebenarnya sudah memenuhi kriteria karena telah memiliki hasil laboratorium air dan IKL, namun mereka masih terganjal dokumen penunjang lain seperti izin limbah dan bangunan yang menjadi ranah instansi lain.
“Dari persyaratan Dinas Kesehatan sebenarnya sudah, tapi dokumen lain seperti IKL dan lainnya itu yang masih berproses. Semuanya sudah pegang CKG, IKL, dan hasil lab air, makanya bisa beroperasi,” tandasnya. (dit)
































