KUBUS.ID – Nikah siri di kalangan remaja Jombang relatif tinggi. Kata Kepala DPPKB-PPPA Kabupaten Jombang, dr. Pudji Umbaran, fenomena tersebut disebabkan perilaku sosial dan masifnya media sosial. Sehingga menyebabkan remaja tidak terkontrol dan masuk dalam pergaulan bebas. Nikah siri dinilai menjadi jalan pintas. Karena ketika remaja ingin melakukan pernikahan secara resmi melalui Pengadilan Agama, sebelumnya harus mengurus dispensasi nikah.
Berdasarkan UU Perkawinan, disebut pernikahan dini ketika seorang pria dan wanita menikah di bawah 19 tahun. Sedangkan, menurut Pudji, usia ideal menikah yaitu 21 tahun untuk putri dan 25 tahun bagi putra. Usia tersebut ideal, karena dinilai sudah siap secara mental, emosional, fisik, dan finansial.
DPPKB-PPPA Kabupaten Jombang terus berkomitmen menekan angka pernikahan dini, dengan meningkatkan sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi di kalangan remaja. Selain itu, juga berkomunikasi dengan pemerintah desa, untuk menyediakan kegiatan atau wadah agar para remaja dapat menyalurkan skill, sehingga mendistraksi keinginan untuk menikah muda.(slv)