KUBUS.ID – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Disperdagin, Satpol PP, DLHKP, PUPR, PD Pasar Setono Betek, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Kota dan Kelurahan Setono Pande, eksekusi penertiban pedagang dilakukan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi pada hari ini. Langkah ini merupakan puncak dari rangkaian prosedur yang telah diawali dengan koordinasi intern dan sosialisasi kepada warga maupun pelaku usaha setempat.
Proses penertiban berlangsung kondusif meskipun beberapa lapak dan barang dagangan terpaksa diangkut oleh petugas Satpol PP karena masih nekat menggunakan trotoar. Bagi para pedagang yang merasa keberatan atau ingin mengambil barang yang telah diamankan, pemerintah mengarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kelurahan Setono Pande atau Kantor Satpol PP Kota Kediri dengan membawa kartu identitas sebagai syarat verifikasi.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, pemerintah sebenarnya telah memberikan kelonggaran melalui prosedur surat peringatan.
Disperdagin awalnya melayangkan surat imbauan agar pedagang merapikan dagangannya secara mandiri, yang disusul oleh surat peringatan dari Satpol PP mengenai jadwal penertiban. Alhasil, tindakan tegas hari ini hanya menyasar para pelaku usaha yang dinilai belum melaksanakan kebijakan sesuai dengan hasil sosialisasi sebelumnya.
Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza, menjelaskan bahwa penertiban ini dipicu oleh banyaknya keluhan dari ekosistem pasar itu sendiri. Menurutnya, keberadaan pedagang di luar area resmi menciptakan ketimpangan usaha.
“Kegiatan ini dilakukan atas dasar laporan dari warga dan pelaku usaha di dalam Pasar Setono Betek yang merasa dirugikan dengan adanya penjual yang berada di luar pasar dan ini dianggap tidak fair, maka dari itu Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk menertibkan penjual yang berada di luar pasar, selain itu lalu lintas juga terganggu,” ujar Rice.
Senada dengan hal tersebut, Sekdin Satpol PP Kota Kediri, Ade Trifianto, menegaskan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut yang tak terelakkan bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan fungsi trotoar.
“Ada beberapa lapak pedagang yang masih belum dirapikan dan berada di trotoar terpaksa untuk dieksekusi dan dibawa ke kantor Kelurahan Setono Pande atau kantor Satpol PP. Bisa langsung melakukan pengambilan dengan membawa kartu identitas, selain itu juga akan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, harapannya para pelaku usaha bisa lebih tertib lagi tanpa harus menggunakan trotoar sebagai tempat berjualannya,” jelas Ade.
Dampak positif dari rangkaian sosialisasi sebelum eksekusi mulai terlihat dari beralihnya puluhan pedagang ke area resmi. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo selaku pengelola Pasar Setono Betek, Djauhari Luthfi, mengonfirmasi bahwa mayoritas pedagang telah menyadari pentingnya berjualan di dalam pasar.
“Setelah dilakukan sosialisasi, sebanyak kurang lebih 60 pelaku usaha yang sebelumnya berjualan di luar Pasar Setono Betek kini sudah masuk dan pindah ke lapak yang berada di dalam pasar,” ungkap Djauhari.
Langkah normalisasi Jalan Sam Ratulangi ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pedagang di dalam pasar, tetapi juga masyarakat luas sebagai pengguna jalan. Selain meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi di area tersebut, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki yang selama ini terhambat oleh aktivitas jual beli ilegal di bahu jalan.
Secara keseluruhan, kegiatan yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan kenyamanan bersama. Dengan tertibnya Jalan Sam Ratulangi, Pemerintah Kota Kediri berharap dapat mewujudkan keteraturan serta kondisi lalu lintas yang kondusif, sekaligus memastikan roda ekonomi di kawasan Setono Pande berjalan secara adil dan terorganisir.(sof/stm)































