Beranda Nasional Pesan Menkes ke Direksi Baru BPJS, Iuran Naik hingga Kelas Rawat Inap...

Pesan Menkes ke Direksi Baru BPJS, Iuran Naik hingga Kelas Rawat Inap Standar

4306

JAKARTA, KUBUS.ID – Menteri Kesehatan mengingatkan jajaran direksi dan dewan pengawas baru BPJS Kesehatan terkait amanah baru mereka. Ia menegaskan sektor kesehatan memiliki dimensi politik tinggi dan biaya mahal, sehingga perlu dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik.


“Yang namanya kesehatan ini secara politis tinggi nilainya. Kedua, dia sangat mahal. Kalau tidak ada bapak-bapak, naik terus harganya,” beber Menkes di kantor pusat BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan peran BPJS Kesehatan sebagai representasi masyarakat dari sisi demand. Tanpa kontrol dari sisi pembayar, kata dia, biaya layanan akan sepenuhnya dikendalikan oleh penyedia (supply side).


“Kita berusaha sama-sama, jangan sampai negatif. Kita mesti bisa menarasikan bersama bahwa kenaikan iuran BPJS yang cuma Rp 42 ribu itu sudah paling murah di seluruh dunia, one of the cheapest dengan kualitas average sebagus ini,” katanya.

Menkes bahkan membandingkan iuran dengan belanja rokok bulanan. “Orang beli rokok saja sudah lebih dari Rp 42 ribu per bulan. Masa dia nggak mau bayar BPJS Rp 42 ribu atau naik menjadi Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu sebulan? Ini memang sudah saatnya harus naik,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) segera diselesaikan supaya kebijakan bisa berjalan lebih maju. Selain iuran, Menkes juga menyinggung polemik Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang hingga kini masih menuai perdebatan.

“KRIS ini memenuhi UHC nomor dua, akses everywhere, every time, quality healthcare services,” ujarnya.

Ia menggambarkan kondisi ruang kelas III di sejumlah daerah yang masih jauh dari standar layak. “Masuk kelas tiga, ada yang 6 hingga 8 orang, kamar mandinya di luar, kotor, panas. Nah itu yang dengan KRIS kita bikin standar minimal, empat tempat tidur, kamar mandi di dalam, ada AC,” jelasnya.

 
Menurutnya, penetapan standar minimal tersebut merupakan tugas negara agar prinsip Universal Health Coverage (UHC), khususnya akses layanan kesehatan berkualitas, bisa terpenuhi.
KRIS disebut telah disimulasikan berkali-kali dan mayoritas rumah sakit dinilai mampu menyesuaikan. “Hanya segelintir rumah sakit yang nggak bisa masuk,” katanya.

Dorongan penguatan KRIS, lanjut Menkes, juga menjadi bagian dari upaya percepatan regulasi melalui Perpres agar transformasi sistem pembiayaan dan layanan JKN bisa berjalan lebih terarah. (detik-ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini