KEDIRI, KUBUS.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, resmi menetapkan seorang nenek berinisial S, warga Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita berusia 3 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil otopsi yang mengungkap adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka lecet serta memar di bagian kepala, dada, dan perut. Selain itu, terdapat pendarahan pada rongga perut yang menjadi penyebab utama kematian korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, luka dan pendarahan tersebut disebabkan oleh tindakan kekerasan menggunakan benda tumpul, yakni pipa paralon dan gagang sapu yang digunakan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan adalah untuk membuat korban menuruti keinginannya.
“Motifnya agar korban patuh terhadap pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri Kota guna pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Polres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, serta memastikan hak-hak anak terlindungi secara optimal.(atc/ikj)
































