Tulungagung, (KUBUS.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen di Kabupaten Tulungagung. Tapi, saat ini usulan atas lahan yang diajukan masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani menjelaskan bahwa untuk wilayah Tulungagung memang menerapkan SR rintisan. Pemerintah daerah langsung mengajukan untuk pembangunan gedung permanen.
Saat ini prosesnya masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait legalitas dan kelayakan lahan yang sudah diusulkan. Begitu proses verifikasi rampung, Sekolah Rakyat di Tulungagung direncanakan mulai digelar tahun depan.
“Tanahnya sudah diajukan, cuma saat ini masih dalam verifikasi Kementerian PU dan pihak yang berwenang di atas. Jadi belum ada penetapan,” kata perempuan berjilbab ini.
Menurutnya, berkas pengajuan lahan di Tulungagung sudah sampai ke kementerian pusat. Pihaknya optimis usulan tersebut segera disetujui agar proses pembangunan fisik gedung bisa dilaksanakan pada tahun ajaran mendatang.
Restu menyebutkan bahwa sekolah ini nantinya akan memiliki kapasitas tampung yang cukup besar untuk melayani berbagai jenjang pendidikan.
“Satu SR (Sekolah Rakyat) itu menerima 1.000 siswa, terdiri dari SD sampai SMA,” terangnya.
Secara keseluruhan di Jawa Timur, sudah ada 19 lahan yang diverifikasi oleh Kementerian PU untuk pembangunan lahan permanen.
Sebagian besar daerah lain sudah memiliki sekolah rintisan, namun ada juga yang mengikuti langkah Tulungagung dengan langsung mengajukan pembangunan gedung tetap. Mengenai peserta didik, Dinas Sosial memastikan sasarannya adalah warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
“Yang kita siapkan dari Dinas Sosial adalah kesiapan pesertanya. Berasal dari tadi, Desil 1 dan 2. Tidak ada pendaftaran, tidak apa, langsung dari data yang ada 1 dan 2 itu kita rekrut untuk SR,” ucapnya.
Restu menambahkan, salah satu kendala dalam pembangunan Sekolah Rakyat terletak pada kesiapan lahan di tingkat daerah. Ada standar teknis khusus yang diminta oleh kementerian, mulai dari luas lahan hingga bentuk tanah yang harus sesuai dengan desain infrastruktur sekolah.
“Lahannya itu belum sesuai dengan ketentuan atau keinginan dari Kementerian PU. Dia minimal 6 hektar, tapi ada dua tipe, 6 hektar sama 4 hektar,” jelasnya.
Selain luas wilayah, kementerian juga memberikan syarat bahwa lahan yang diusulkan tidak boleh dalam kondisi sengketa. Lokasi yang dipilih juga harus memiliki aksesibilitas jalan yang memadai serta bukan merupakan lahan persawahan yang masih produktif atau berstatus lahan sawah dilindungi. (dit)
































