Beranda Uncategorized Resmi! RUU KUHAP Disetujui DPR, Ini Isi Substansinya

Resmi! RUU KUHAP Disetujui DPR, Ini Isi Substansinya

1347
Sumber Foto: detik.com

Kediri (KUBUS.ID) – DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang dilangsungkan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/11/2025).


Menteri Hukum Andi Atgas mengatakan bahwa pembaharuan RUU KUHAP ini mengakomodir perubahan jaman seperti adanya perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi dan dinamika sosial masyarakat. Serta adanya ancaman dari kejahatan lintas negara, kejahatan saiber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia. Andi Atgas mengungkapkan bahwa ada beberapa poin utama dalam penyesuaian RUU KUHAP.

Pertama, penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi agar proses hukum lebih efisien dan transparan.

Ketiga, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi pra-peradilan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, pengenalan konsep baru seperti play-by-game atau deferred prosecution agreement sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku.

Kelima, penerapan mekanisme keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Keenam, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum.

Ketujuh, sinkronisasi dengan KUHP baru agar hukum pidana material dan formil berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.

Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Andi juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU KUHAP tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. (rif)

Source : CNBC Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini