Beranda Kediri Raya Pasca Penetapan Tersangka, Gudang dan Rumah Bos UD Tiga Putra Krecek Badas...

Pasca Penetapan Tersangka, Gudang dan Rumah Bos UD Tiga Putra Krecek Badas Sepi Aktivitas

2217

KUBUS.ID – Sepuluh hari telah berlalu, sejak Anik, pemilik UD Tiga Putra di Krecek, Badas, Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal yang menimpa puluhan jemaah sholawat beberapa hari lalu.

Berdasarkan pantauan jurnalis Radio ANDIKA Jumat (11/10) siang di lokasi, suasana di sekitar gudang dan rumah Anik terlihat sepi. Tidak ada aktivitas yang berlangsung, garis polisi masih terpasang di beberapa titik, menandakan lokasi tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

“Sudah beberapa hari ini tidak ada aktivitas sama sekali. Garis polisi masih ada, dan warga pun lebih memilih menjaga jarak dari tempat tersebut,” ujar Jono, salah seorang tetangga Anik.

Jono juga menceritakan bahwa beberapa hari lalu, petugas kepolisian tampak sibuk membawa barang bukti dari dalam gudang yang dikelola Anik.

“Polisi datang dengan banyak kendaraan. Mereka bawa barang bukti dari dalam gudang, jumlah armadanya mungkin sampai puluhan truk, saking banyaknya makanan kadaluarsa yang ada di sana,” ungkap Jono.

Barang-barang tersebut diduga kuat menjadi penyebab keracunan massal yang dialami puluhan jemaah sholawat di Krecek, Badas.

Keracunan massal yang terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam, membuat heboh warga Krecek dan sekitarnya. Berdasarkan keterangan dari Kanit Tipidter Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro, hingga saat ini pihaknya masih menetapkan Anik sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

“Untuk sementara, baru satu tersangka yang kita tetapkan, yaitu Anik, pemilik gudang tersebut. Dari pengakuan tersangka, dia berniat mendonasikan snack dan minuman kemasan yang ada di gudang untuk acara sholawatan, meski dia tahu barang-barang tersebut sudah kadaluarsa,” ujar Euro.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mencari tahu dari mana sumber barang-barang kadaluarsa tersebut diperoleh. Meski demikian, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Anik dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau mengedarkan barang yang berbahaya bagi kesehatan. Jika terbukti bersalah, Anik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, terutama masyarakat sekitar yang merasa was-was dengan kejadian tersebut. Beberapa warga menyatakan kekhawatiran mereka terkait potensi penyebaran produk berbahaya lainnya di daerah tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini. Kami takut jika masih ada barang-barang lain yang berbahaya di sekitar sini,” kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Penyelidikan akan terus dilakukan, mengingat banyaknya barang bukti yang harus diteliti. Polres Kediri juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengujian lebih lanjut terhadap produk-produk yang ditemukan di gudang UD Tiga Putra.(son/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini