KUBUS.ID – Fakta baru terungkap dalam tragedi kecelakaan maut yang dialami bus rombongan guru SMAN Kedungwaru, Tulungagung, Senin 7 Oktober lalu. Terungkap bahwa uji kir bus bernopol AG 7895 S tersebut ternyata sudah mati pada 4 Oktober 2024.
Sujarmani, Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Tulungagung, mengakui bahwa batas akhir uji kir bus tersebut sudah lewat. Tapi dia enggan menyampaikan lebih detail. Pihaknya berdalih hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan stake holder lain. Dia mengatakan bahwa pihak yang berhak menyatakan kendaraan laik jalan atau tidak adalah penguji.
Sujarmani menyebut, tupoksinya hanya sebatas melakukan imbauan dan sosialisasi pada para pelaku usaha angkutan dan masyarakat.
Untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi, Sujarmani mengimbau masyarakat agar pro aktif menanyakan ke Dishub Tulungagung untuk mengetahui masa berlaku uji kir angkutan sebelum menggunakan jasa bus pariwisata. (rif)